PPI: Parpol tidak bisa bubarkan ormas

Rabu, 23 Oktober 2013 - 18:26 WIB
PPI: Parpol tidak bisa...
PPI: Parpol tidak bisa bubarkan ormas
A A A
Sindonews.com - Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) meyakini, bahwa sampai saat ini, PPI tidak pernah melakukan tindakan pelanggaran apapun. Khususnya pelanggaran yang bersinggungan dengan partai politik (parpol) secara langsung, terlebih dengan parpol yang saat ini sedang berada di kursi pemerintahan.

"Menjadi berlebihan, ketika menuntut PPI dibubarkan," kata Juru Bicara PPI, Ma'mun Murad dalam konferensi persnya di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2013).

Karena menurut Ma'mun, ormas hanya dapat dibubarkan jika melanggar Pasal 21 dan 59 Undang-undang Ormas. Bukan oleh parpol yang saat ini sedang berkuasa.

"Dalam UU Ormas tegas dinyatakan, bahwa ormas hanya bisa dibubarkan bila melanggar ketentuan Pasal 21 dan 59 UU Ormas," pungkas Ma'mun.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf beberapa waktu lalu, menyatakan jika PPI terus menerus mengguncang pemerintahan atau Partai Demokrat dengan pernyataan-pernyataan yang tajam, maka lebih baik Ormas tersebut dibubarkan.

Sikap Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat jelas membuat pihak PPI terkejut, karena tidak seharusnya seorang Wakil Ketua Umum menyatakan hal seperti itu.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1304 seconds (0.1#10.140)