Korupsi IT UI, KPK panggil Dirut PT Arun Prakarsa Inforindo
A
A
A
Sindonews.com - Penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemasangan instalasi di perpustakaan Universitas Indonesia (UI) masih belum berhenti, KPK masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Hari ini, lembaga pimpinan Abraham Samad Cs ini memanggil Dirut PT Arun Prakarsa Inforindo, Ismail Yusuf, sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa saat dihubungi wartawan, Kamis (17/10/2013).
Tak hanya itu, Dirut PT Reptec Jasa Solusindo, Darsono, juga ikut dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proyek anggaran tahun 2010-2011 senilai Rp21 miliyar.
Sebelumnya, KPK juga memanggil beberapa saksi yang dianggap mengetahui, kendati demikian belum ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) Bidang SDM, Keuangan, dan Administrasi TN (Tafsir Nurchamid) sebagai tersangka.
TN diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan atau Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. TN diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek anggaran tahun 2010-2011 senilai Rp21 miliyar.
Baca juga berita KPK terus dalami kasus korupsi Perpustakaan UI.
Hari ini, lembaga pimpinan Abraham Samad Cs ini memanggil Dirut PT Arun Prakarsa Inforindo, Ismail Yusuf, sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa saat dihubungi wartawan, Kamis (17/10/2013).
Tak hanya itu, Dirut PT Reptec Jasa Solusindo, Darsono, juga ikut dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proyek anggaran tahun 2010-2011 senilai Rp21 miliyar.
Sebelumnya, KPK juga memanggil beberapa saksi yang dianggap mengetahui, kendati demikian belum ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) Bidang SDM, Keuangan, dan Administrasi TN (Tafsir Nurchamid) sebagai tersangka.
TN diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan atau Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. TN diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek anggaran tahun 2010-2011 senilai Rp21 miliyar.
Baca juga berita KPK terus dalami kasus korupsi Perpustakaan UI.
(lal)