KPK terus dalami kasus korupsi Perpustakaan UI
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi terkait pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI).
Dalam kasus itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Arun Prakarsa Inforindo Ismail Yusuf, dan Direktur Utama PT Reptec Jasa Solusindo Darsono.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, dua saksi tersebut bakal diperiksa untuk tersangka Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (16/10/2013).
Dalam kasus tersebut, penyidik KPK baru menetapkan Tafsir Nurchamid seorang sebagai tersangka. Tetapi, KPK mengklaim pengusutan kasus ini tidak berhenti pada penetapan Tafsir sebagai tersangka. KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan senilai Rp21 miliar.
Tafsir disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama, yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca berita:
Istri Akil Mochtar hari ini diperiksa KPK
Dalam kasus itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Arun Prakarsa Inforindo Ismail Yusuf, dan Direktur Utama PT Reptec Jasa Solusindo Darsono.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, dua saksi tersebut bakal diperiksa untuk tersangka Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (16/10/2013).
Dalam kasus tersebut, penyidik KPK baru menetapkan Tafsir Nurchamid seorang sebagai tersangka. Tetapi, KPK mengklaim pengusutan kasus ini tidak berhenti pada penetapan Tafsir sebagai tersangka. KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan senilai Rp21 miliar.
Tafsir disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama, yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca berita:
Istri Akil Mochtar hari ini diperiksa KPK
(kri)