PT Berkah Karya Bersama pertimbangkan ambil langkah hukum

Jum'at, 11 Oktober 2013 - 19:07 WIB
PT Berkah Karya Bersama pertimbangkan ambil langkah hukum
PT Berkah Karya Bersama pertimbangkan ambil langkah hukum
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut terkait kasus Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang kini berganti nama menjadi MNC TV. Kendati belum menerima salinan putusan MA, PT Berkah Karya Bersama sedang mempersiapkan langkah hukum.

Kuasa Hukum PT Berkah Karya Bersama Andi F Simangunsong mengatakan, terlebih dahulu akan mencermati secara seksama hasil putusan MA tersebut. Namun, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas dikabulkannya permohonan kasasi pihak Tutut.

"PT Berkah Karya Bersama akan lihat dulu amar putusannya. Pilihannya adalah melakukan PK. Opsi lainnya kita akan menggugat Mbak Tutut," ujar Andi F Simangunsong dalam jumpa pers di MNC Plaza, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2013).

Menurutnya, pihak Tutut telah menciderai perjanjian yang disepakati dengan PT Berkah Karya Bersama. Ia menjelaskan, bunyi perjanjiannya adalah bila PT Berkah Karya Bersama bisa melakukan restrukturisasi dan revitalisasi TPI, maka pihaknya akan mendapat 75 persen saham TPI.

Namun, lanjut dia, ada pencabutan sepihak oleh pihak Tutut atas kerja sama tersebut. Kata Andi, pihak Tutut tidak pernah bisa menunjukkan korespondensi melalui surat tertulis di pengadilan.

"Masa pengadilan kita membiarkan orang melanggar janjinya terus dilegalkan dalam putusan hukum. Perlu diketahui, perjanjian tidak bisa dicabut kembali secara sepihak. Itu ada hitam di atas putih, kita masih pegang catatannya kok."

"Perjanjian mengikat secara undang-undang yang tidak boleh dilanggar oleh kedua belah pihak. Jadi yang diperebutkan pihak Mbak Tutut pepesan kosong, barangnya kan punya MNC Tbk. Persoalan antara Tutut dan PT Berkah tidak ada urusan dengan MNC Tbk," tegasnya.

Selain itu, jelas Andi, putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut atas TPI, tidak berpengaruh terhadap MNC Tbk sebagai pemilik MNC TV.

"Yang berperkara hanya pihak Mbak Tutut dan PT Berkah Karya Bersama. Maka tidak boleh putusan itu mengambil hak-hak orang lain yang tidak ikut berperkara, dalam hal ini MNC Tbk," ujarnya.

Ia menjelaskan, MNC Tbk membeli saham TPI kala itu dari PT Berkah Karya Bersama secara resmi dan memiliki dasar hukum yang kuat. Kepemilikan saham tidak hanya dibuktikan dengan pencatatan tapi juga dengan transaksi.

"Karena sahamnya sudah dimiliki oleh MNC Tbk secara sah, lantas tidak bisa diambil begitu saja oleh pihak lain dalam hal ini pihak Mbak Tutut maupun PT PT Berkah Karya Bersama," tegas Andi.

Sehingga, ia meyakini, permohonan kasasi di MA yang dimenangkan oleh pihak Mbak Tutut tidak berpengaruh terhadap MNC Tbk. "Jadi apa masalah utama MNC Tbk atas putusan itu? Jawabannya tidak ada pengaruhnya. Karena pihak Mbak Tutut tidak pernah menyertakan MNC Tbk sebagai tergugat," pungkasnya.

Baca berita:
Kuasa hukum PT Berkah belum terima putusan MA
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7448 seconds (0.1#10.140)