Kuasa hukum PT Berkah belum terima putusan MA

Jum'at, 11 Oktober 2013 - 11:34 WIB
Kuasa hukum PT Berkah...
Kuasa hukum PT Berkah belum terima putusan MA
A A A
Sindonews.com - Kuasa Hukum PT Berkah Karya Bersama Andi F Simangunsong mengaku, nelum menerima putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai dikabulkannya gugatan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut.

"Saya selaku kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama belum menerima salinan putusan MA. Sehingga, saya tidak tahu apa yang dikabulkan, dalam putusan tersebut," kata Andi F Simangunsong, kepada Sindonews melalui telepon, Jumat (11/10/2013).

Dia menegaskan, apapun putusan tersebut tidak akan memperngaruhi PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN). Karena, yang bersengketa dengan Tutut adalah PT Berkah Karya Bersama.

"PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) tidak ada kaitannya dengan sengketa antara Mba Tutut dengan PT Berkah Karya Bersama," tegasnya.

Sebelumnya, PT Berkah Karya Bersama menilai ada keanehan ketika Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut. MA dinilai tak berwenang memutus sengketa itu.

"Kalau pengadilan menyatakan berwenang saja itu sudah aneh," kata Kuasa Hukum PT Berkah, Andi F Simangunsong kepada Okezone, Jumat (11/10/2013).

Andi menegaskan, dalam perjanjian investasi antara Tutut dan PT Berkah disebutkan klausul Arbitrase. "Artinya, kalau ada sengketa terkait perjanjian investasi, itu sengketanya harus diperiksa dan hanya boleh diperiksa oleh Arbitrase. Itu sudah lazim di dunia bisnis," ungkapnya.

Andi mengaku tak mengerti bagaimana bisa MA menyampingkan klausul tersebut. Padahal, selama ini MA mengaku selalu menghormati klausul Arbitrase.

"Kenapa diperkara ini justru menyampingkan klausul Arbitrase. Ini bisa berbahaya bagi investasi di Indonesia." tegasnya.

Kedua, lanjut dia, yang dipersoalakan Tutut dalam masalah ini antara lain adanya surat kuasa yang diberikan kepada PT Berkah. "Menurut Tutut, kuasa itu sudah dicabut secara sepihak dan PT Berkah melakukan RUPS. Itu aneh," terangnya.

Zaman sekarang, kata dia, kuasa tidak bisa dan tidak layak dicabut sepihak apabila penerima kuasa sudah melaksanakan kewajiban-kewajibannya.

"Bayangkan saja kalau kita sudah ada keterikatan, kemudian kita kasih jaminan aset-aset kita ke bank, itu kan selalu ada kuasanya juga," pungkasnya.
(stb)
Berita Terkait
Jadwal Live Televisi...
Jadwal Live Televisi MNC Group Fase Grup Piala Eropa 2020
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi dan DKV MNC University Belajar Proses Produksi Program TV di MNC TV
PT Mitra Sahabat Sawerigading...
PT Mitra Sahabat Sawerigading Bayar Sewa Lahan TPI Balambang
MNC TV Apresiasi Kerja...
MNC TV Apresiasi Kerja Keras Tim di MNC Sport Competition
Cara Setting Parabola...
Cara Setting Parabola untuk Nonton TV Digital
Turnamen Tenis Meja...
Turnamen Tenis Meja MNC Sport Competition, MNC TV: Wadah Menjajal Skill
Berita Terkini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Infografis
5 Kolonel Terima Tanda...
5 Kolonel Terima Tanda Kehormatan Samkaryanugraha dari Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved