Kuasa hukum PT Berkah belum terima putusan MA

Jum'at, 11 Oktober 2013 - 11:34 WIB
Kuasa hukum PT Berkah belum terima putusan MA
Kuasa hukum PT Berkah belum terima putusan MA
A A A
Sindonews.com - Kuasa Hukum PT Berkah Karya Bersama Andi F Simangunsong mengaku, nelum menerima putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai dikabulkannya gugatan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut.

"Saya selaku kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama belum menerima salinan putusan MA. Sehingga, saya tidak tahu apa yang dikabulkan, dalam putusan tersebut," kata Andi F Simangunsong, kepada Sindonews melalui telepon, Jumat (11/10/2013).

Dia menegaskan, apapun putusan tersebut tidak akan memperngaruhi PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN). Karena, yang bersengketa dengan Tutut adalah PT Berkah Karya Bersama.

"PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) tidak ada kaitannya dengan sengketa antara Mba Tutut dengan PT Berkah Karya Bersama," tegasnya.

Sebelumnya, PT Berkah Karya Bersama menilai ada keanehan ketika Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut. MA dinilai tak berwenang memutus sengketa itu.

"Kalau pengadilan menyatakan berwenang saja itu sudah aneh," kata Kuasa Hukum PT Berkah, Andi F Simangunsong kepada Okezone, Jumat (11/10/2013).

Andi menegaskan, dalam perjanjian investasi antara Tutut dan PT Berkah disebutkan klausul Arbitrase. "Artinya, kalau ada sengketa terkait perjanjian investasi, itu sengketanya harus diperiksa dan hanya boleh diperiksa oleh Arbitrase. Itu sudah lazim di dunia bisnis," ungkapnya.

Andi mengaku tak mengerti bagaimana bisa MA menyampingkan klausul tersebut. Padahal, selama ini MA mengaku selalu menghormati klausul Arbitrase.

"Kenapa diperkara ini justru menyampingkan klausul Arbitrase. Ini bisa berbahaya bagi investasi di Indonesia." tegasnya.

Kedua, lanjut dia, yang dipersoalakan Tutut dalam masalah ini antara lain adanya surat kuasa yang diberikan kepada PT Berkah. "Menurut Tutut, kuasa itu sudah dicabut secara sepihak dan PT Berkah melakukan RUPS. Itu aneh," terangnya.

Zaman sekarang, kata dia, kuasa tidak bisa dan tidak layak dicabut sepihak apabila penerima kuasa sudah melaksanakan kewajiban-kewajibannya.

"Bayangkan saja kalau kita sudah ada keterikatan, kemudian kita kasih jaminan aset-aset kita ke bank, itu kan selalu ada kuasanya juga," pungkasnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5619 seconds (0.1#10.140)