Kasus Ari Sigit SP3, Kapolda Metro tidak tahu

Kamis, 03 Oktober 2013 - 14:28 WIB
Kasus Ari Sigit SP3,...
Kasus Ari Sigit SP3, Kapolda Metro tidak tahu
A A A
Sindonews.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno mengklaim, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan penyidik Polda Metro Jaya terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), perkara penipuan dan penggelapan dana proyek kerjasama antara PT Dinamika Daya Andalan dan PT Krakatau Wajatama sebesar Rp 2,5 miliar dengan tersangka cucu Soeharto, Arie Sigit.

Putut beralasan, data tersebut masih berada di penyidik dan belum diserahkan ke pihaknya. "Nanti saya tanya ke Dirkrimum dulu, itu secara detail terknisnya Dirkrimum, belum ada laporan," kata Putut saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/10/2013).

Hal senada juga dikatakan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Sudjarno, saat ditanyakan apakah benar penyidik Polda Metro Jaya telah menerbitkan SP3 kasus denga tersangka Ari Sigit.

"Saya belum tahu, nanti saya cek, yang jelas perintah Kapolda dan Wakapolda, penyidik yang mempuyai kewenangan mau SP3 atau terus jalan, jadi itu kewenangan penyidik," kilahnya.

Sebelumnya, Kepala Kejati DKI Jakarta M Adi Toegarisman membenarkan kasus dengan tersangka cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Sigit, dalam perkara penipuan dan penggelapan dana proyek kerjasama antara PT Dinamika Daya Andalan dan PT Krakatau Wajatama sebesar Rp2,5 miliar telah di SP3 oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Namun, dia enggan menjelaskan alasan penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang jelas kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P21) pada April lalu
Ari Sigit diketahui sebagai komisaris PT Dinamika Daya Andalan, pelaksana proyek pengerukan tanah di Cilegon oleh PT Krakatau Wajatama, anak perusahaan PT Krakatau Steel.

Perusahaan Ari telah menerima uang jaminan pelaksanaan proyek Rp2,5 miliar dari PT Krakatau Wajatama. Namun, perusahaan milik Ari urung mengerjakan proyek tersebut.

Dalam kasus tersebut, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka di antaranya Ari Sigit.
Kasus itu dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada April 2013 lalu (P21) dan siap untuk disidangkan, Namun penyidik tidak melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus tersebut ke kejaksaan dan akhirnya penyidik menerbitkan SP3.
(stb)
Berita Terkait
Seleksi Penerimaan Anggota...
Seleksi Penerimaan Anggota Polri di Pontianak
Mutasi Polri, Brigjen...
Mutasi Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo Ditunjuk Jadi Kadiv Propam
Begini Suasana Pengamanan...
Begini Suasana Pengamanan Mabes Polri Pasca Penyerangan Teroris
Gelombang Dukungan Mahasiswa,...
Gelombang Dukungan Mahasiswa, Pemuda dan Masyarakat untuk Polri Presisi
Melanggar UU Minerba,...
Melanggar UU Minerba, Mantan Dirut PT CLM Ditangkap Polda Sulsel
Pasca Serangan Teroris,...
Pasca Serangan Teroris, Anjing Pelacak Sisiri Mabes Polri
Berita Terkini
3 Panglima TNI dari...
3 Panglima TNI dari Matra Laut, Ada yang Pernah Menjabat Pangkogabwilhan I
44 menit yang lalu
Aksi Bela Palestina,...
Aksi Bela Palestina, Din Syamsuddin Sarankan Pemerintah Bangun Lagi RS Indonesia dan Kirim Pasukan TNI
2 jam yang lalu
Din Syamsuddin Minta...
Din Syamsuddin Minta Presiden Prabowo Galang Dukungan Internasional Bela Palestina
2 jam yang lalu
Jupiter Aerobatic Team...
Jupiter Aerobatic Team Latihan Perdana Jelang Pembukaan LIMA 2025
3 jam yang lalu
Haru dan Khidmat! Adzan...
Haru dan Khidmat! Adzan Pertama Berkumandang dari Masjid Indonesia di Kanada
6 jam yang lalu
Daftar Perwira Tinggi...
Daftar Perwira Tinggi TNI AL yang Dimutasi di Akhir April 2025, Ini Nama-namanya
6 jam yang lalu
Infografis
Batas Aman Makan Kue...
Batas Aman Makan Kue Lebaran Biar Berat Badan Tidak Naik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved