Kasus Ari Sigit SP3, Kapolda Metro tidak tahu

Kamis, 03 Oktober 2013 - 14:28 WIB
Kasus Ari Sigit SP3,...
Kasus Ari Sigit SP3, Kapolda Metro tidak tahu
A A A
Sindonews.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno mengklaim, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan penyidik Polda Metro Jaya terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), perkara penipuan dan penggelapan dana proyek kerjasama antara PT Dinamika Daya Andalan dan PT Krakatau Wajatama sebesar Rp 2,5 miliar dengan tersangka cucu Soeharto, Arie Sigit.

Putut beralasan, data tersebut masih berada di penyidik dan belum diserahkan ke pihaknya. "Nanti saya tanya ke Dirkrimum dulu, itu secara detail terknisnya Dirkrimum, belum ada laporan," kata Putut saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/10/2013).

Hal senada juga dikatakan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Sudjarno, saat ditanyakan apakah benar penyidik Polda Metro Jaya telah menerbitkan SP3 kasus denga tersangka Ari Sigit.

"Saya belum tahu, nanti saya cek, yang jelas perintah Kapolda dan Wakapolda, penyidik yang mempuyai kewenangan mau SP3 atau terus jalan, jadi itu kewenangan penyidik," kilahnya.

Sebelumnya, Kepala Kejati DKI Jakarta M Adi Toegarisman membenarkan kasus dengan tersangka cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Sigit, dalam perkara penipuan dan penggelapan dana proyek kerjasama antara PT Dinamika Daya Andalan dan PT Krakatau Wajatama sebesar Rp2,5 miliar telah di SP3 oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Namun, dia enggan menjelaskan alasan penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang jelas kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P21) pada April lalu
Ari Sigit diketahui sebagai komisaris PT Dinamika Daya Andalan, pelaksana proyek pengerukan tanah di Cilegon oleh PT Krakatau Wajatama, anak perusahaan PT Krakatau Steel.

Perusahaan Ari telah menerima uang jaminan pelaksanaan proyek Rp2,5 miliar dari PT Krakatau Wajatama. Namun, perusahaan milik Ari urung mengerjakan proyek tersebut.

Dalam kasus tersebut, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka di antaranya Ari Sigit.
Kasus itu dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada April 2013 lalu (P21) dan siap untuk disidangkan, Namun penyidik tidak melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus tersebut ke kejaksaan dan akhirnya penyidik menerbitkan SP3.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8331 seconds (0.1#10.140)