Kasus Ari Sigit SP3, Kapolda Metro tidak tahu

Kamis, 03 Oktober 2013 - 14:28 WIB
Kasus Ari Sigit SP3,...
Kasus Ari Sigit SP3, Kapolda Metro tidak tahu
A A A
Sindonews.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno mengklaim, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan penyidik Polda Metro Jaya terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), perkara penipuan dan penggelapan dana proyek kerjasama antara PT Dinamika Daya Andalan dan PT Krakatau Wajatama sebesar Rp 2,5 miliar dengan tersangka cucu Soeharto, Arie Sigit.

Putut beralasan, data tersebut masih berada di penyidik dan belum diserahkan ke pihaknya. "Nanti saya tanya ke Dirkrimum dulu, itu secara detail terknisnya Dirkrimum, belum ada laporan," kata Putut saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/10/2013).

Hal senada juga dikatakan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Sudjarno, saat ditanyakan apakah benar penyidik Polda Metro Jaya telah menerbitkan SP3 kasus denga tersangka Ari Sigit.

"Saya belum tahu, nanti saya cek, yang jelas perintah Kapolda dan Wakapolda, penyidik yang mempuyai kewenangan mau SP3 atau terus jalan, jadi itu kewenangan penyidik," kilahnya.

Sebelumnya, Kepala Kejati DKI Jakarta M Adi Toegarisman membenarkan kasus dengan tersangka cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Sigit, dalam perkara penipuan dan penggelapan dana proyek kerjasama antara PT Dinamika Daya Andalan dan PT Krakatau Wajatama sebesar Rp2,5 miliar telah di SP3 oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Namun, dia enggan menjelaskan alasan penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang jelas kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P21) pada April lalu
Ari Sigit diketahui sebagai komisaris PT Dinamika Daya Andalan, pelaksana proyek pengerukan tanah di Cilegon oleh PT Krakatau Wajatama, anak perusahaan PT Krakatau Steel.

Perusahaan Ari telah menerima uang jaminan pelaksanaan proyek Rp2,5 miliar dari PT Krakatau Wajatama. Namun, perusahaan milik Ari urung mengerjakan proyek tersebut.

Dalam kasus tersebut, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka di antaranya Ari Sigit.
Kasus itu dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada April 2013 lalu (P21) dan siap untuk disidangkan, Namun penyidik tidak melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus tersebut ke kejaksaan dan akhirnya penyidik menerbitkan SP3.
(stb)
Berita Terkait
Pemeriksaan Kesehatan...
Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-79 Polri saat CFD Jakarta
Seleksi Penerimaan Anggota...
Seleksi Penerimaan Anggota Polri di Pontianak
Rapat Perdana Komisi...
Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi Polri
Mutasi Polri, Brigjen...
Mutasi Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo Ditunjuk Jadi Kadiv Propam
Begini Suasana Pengamanan...
Begini Suasana Pengamanan Mabes Polri Pasca Penyerangan Teroris
Profil Irjen Pol Ramdani...
Profil Irjen Pol Ramdani Hidayat, Alumni Akpol 1990 yang Jabat Dankor Brimob
Berita Terkini
Perludem Usulkan MMP,...
Perludem Usulkan MMP, Partai Perindo Sebut Jadi Alternatif Solutif Reformasi Pemilu
Kepala BGN Sudaryono:...
Kepala BGN Sudaryono: Kami Bukan Superman, Siap Terima Masukan
Dirjen Imigrasi Sebut...
Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved