Dirut PT DGI diperiksa KPK soal Nazar
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Utama (Dirut) PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tindak pidana korupsi, penerimaan hadiah pelaksanaan proyek PT DGI dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda.
Dudung bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (M Nazaruddin)," ujar Kabag Informasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (2/10/2013).
Penyidikan kasus yang menyeret suami Neneng Sri Wahyuni itu memang tengah ditelisik oleh KPK. Setelah dijerat atas dugaan suap proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang, kini penyidikan terkait penerimaan hadiah dan juga TPPU Nazaruddin mulai dibuka.
Dalam pemeriksaan kepemilikan saham Garuda ini, KPK juga pernah memanggil Dirut PT Exatech Teknologi Utama gerhana Sianipar, Dirut PT Cakrawala Abadi Christina Doki Pasarong, Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohamad El Idris, Direktur Keuangan PT DGI Laurencius Teguh Khasanto, dan pegawai PT Bank Mandiri Ridwan Ariadi.
Diketahui, berdasarkan catatan KPK, Nazaruddin memiliki aset lebih dari Rp500 miliar. Dari jumlah tersebut, KPK mengklaim telah melakukan sita aset sebesar RP400 miliar. Dari RP400 miliar aset yang disita KPK, salah satunya aset senilai RP300,8 miliar berasal dari saham di PT Garuda Indonesia.
Selain itu, dalam kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis untuk terdakwa Nazaruddin, terungkap perusahaan Nazaruddin membeli saham perdana Geruda Indonesia senilai total Rp300,8 miliar. Pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai proyek-proyek di pemerintah. Salah satunya dari hasil proyek di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Dudung bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (M Nazaruddin)," ujar Kabag Informasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (2/10/2013).
Penyidikan kasus yang menyeret suami Neneng Sri Wahyuni itu memang tengah ditelisik oleh KPK. Setelah dijerat atas dugaan suap proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang, kini penyidikan terkait penerimaan hadiah dan juga TPPU Nazaruddin mulai dibuka.
Dalam pemeriksaan kepemilikan saham Garuda ini, KPK juga pernah memanggil Dirut PT Exatech Teknologi Utama gerhana Sianipar, Dirut PT Cakrawala Abadi Christina Doki Pasarong, Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohamad El Idris, Direktur Keuangan PT DGI Laurencius Teguh Khasanto, dan pegawai PT Bank Mandiri Ridwan Ariadi.
Diketahui, berdasarkan catatan KPK, Nazaruddin memiliki aset lebih dari Rp500 miliar. Dari jumlah tersebut, KPK mengklaim telah melakukan sita aset sebesar RP400 miliar. Dari RP400 miliar aset yang disita KPK, salah satunya aset senilai RP300,8 miliar berasal dari saham di PT Garuda Indonesia.
Selain itu, dalam kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis untuk terdakwa Nazaruddin, terungkap perusahaan Nazaruddin membeli saham perdana Geruda Indonesia senilai total Rp300,8 miliar. Pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai proyek-proyek di pemerintah. Salah satunya dari hasil proyek di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
(maf)