Pemerintah tengah merancang UU perlindungan TKI

Selasa, 01 Oktober 2013 - 16:49 WIB
Pemerintah tengah merancang...
Pemerintah tengah merancang UU perlindungan TKI
A A A
Sindonews.com - Pemerintah klaim telah memberi penanganan secara menyeluruh dalam kasus hukuman mati yang divonis oleh Pemerintah Malaysia, kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Wilfrida Soik (17).

Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menag PP dan PA) Linda Amalia Sari Gumelar berharap, agar orang tua dan tokoh di desa dapat memahami peraturan di negara lain dalam bekerja menjadi TKI.

Menurutnya, sebagai orang tua, jangan mengizinkan untuk berangkat menjadi TKI, kepada negara yang masuk moratorium TKI. Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga masih merancang dan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri menjadi RUU Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Dalam revisi tersebut ditekankan bahwa bagaimana pemerintah daerah (pemda) dapat terlibat guna perlindungan hukum serta koordinasi yang dilakukan antara pimpinan kabupaten kota dan pemerintah pusat,

“RUU itu masih berproses menjadi UU. Kita juga upayakan perlindungan di dalam UU tersebut dan juga memberikan hukuman jera bagi pelaku traffiking,” kata Linda, saat ditemui di Jakarta, Selasa (1/10/2013).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8498 seconds (0.1#10.140)