KPK tetapkan Nazaruddin tersangka pada banyak kasus
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa publikasi sudah menetapkan terpidana M Nazaruddin sebagai tersangka, dalam banyak kasus dugaan korupsi selain Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nazaruddin, pemilik PT Grup Permai merupakan terpidana kasus dugaan suap pengurusan anggaran Wisma Atlet Palembang, Sumatera Selatan.
Waki Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyatakan, Nazaruddin tidak hanya dijerat KPK dengan TPPU. Dia menuturkan, setelah kasus suap Wisma Atlet berkekuatan hukum tetap Nazar tidak hanya dijerat dengan TPPU. Tapi beberapa kasus dugaan korupsi lain. Penyidikan korupsi Nazar itu sampai saat ini berlangsung.
"itu (kasus korupsi lain) sudah dari dulu ditetapkan dan itu ada cukup banyak. Jadi kalau dibilang kasus Nazaruddin berhenti itu tidak benar. Karena terus diperiksa kasusnya," ungkap Bambang usai acara bedah buku 'Puisi Melawan Korupsi' di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2013) sore.
Dikonfirmasi soal kelanjutan penyidikan TPPU dan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) lain yang dijerat KPK kepada Nazar, Bambang hanya mengatakan, TPPU dalam kaitan dengan saham Garuda dan beberapa aset lain hanyalah satu di antara kasus-kasus Nazar.
"Dulu Nazaruddin kan hanya dikaitkan ke tipikor (Wisma Atlet), sekarang TPPU, dan tipikor atas kasus yang lain yang tidak berkaitan dengan kasus yang terdahulu," tuturnya.
Sekali lagi ungkapnya, di awal-awal sebenarnya terkait Nazaruddin ada banyak kasusnya dan baru satu yakni Wisma Atlet yang dikenakan kepadanya. Selebihnya sekarang yang sedang diperiksa.
"Ada cukup banyak kasus yang lain. Bahkan sekarang kita harus memutuskan berhenti dalam satu titik dan mereformulasi untuk jadi dakwaan. Kalau tidak, ya tidak selesai," imbuhnya.
Ditanyakan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek yang man, Bambang masih menutupi.
"Ada banyak. Tapi saya tidak mungkin sebut. Itu yang tidak bisa saya kasih tau perkembangannya. Ini berkaitan dengan kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi," ujarnya.
Dia melanjutkan, dirinya belum bisa mengatakan, predicate crime atau asal uang tipikor dari TPPU Nazar, Bambang mengaku tidak bisa menyebutnya.
"Kalau baca sprindik yang dulu sudah lama. Kan sprindiknya ada dua. Sudah ada itu (kasus tipikor lain). Tidak mungkin diperiksa kalau tidak ada sprindiknya. Ada tipikor yang kelanjutannya, pokoknya selain wisma atlet, saya tidak mau sebut, pokoknya ada lah," katanya.
"Iya (kasus pada proyek-proyek lain). Awalnya saat BM (Busyro Muqoddas) menjelaskan banyak kasus. Sebagian kasus itu sedang jalan sekarang penyidikannya. Bahkan sudah ada pemeriksaan saksi," tambahnya.
Saat menjabat sebagai Ketua KPK, M Busyro Muqoddas pada Minggu 14 Agustus 2011, menyatakan Nazaruddin terlibat dalam 31 kasus di lima kementerian. Nilai total proyeknya bahkan mencapai Rp6 triliun. Saat itu KPK sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan atau penyelidikan tertutup.
Baca juga berita KPK akan dalami keterangan Nazaruddin.
Nazaruddin, pemilik PT Grup Permai merupakan terpidana kasus dugaan suap pengurusan anggaran Wisma Atlet Palembang, Sumatera Selatan.
Waki Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyatakan, Nazaruddin tidak hanya dijerat KPK dengan TPPU. Dia menuturkan, setelah kasus suap Wisma Atlet berkekuatan hukum tetap Nazar tidak hanya dijerat dengan TPPU. Tapi beberapa kasus dugaan korupsi lain. Penyidikan korupsi Nazar itu sampai saat ini berlangsung.
"itu (kasus korupsi lain) sudah dari dulu ditetapkan dan itu ada cukup banyak. Jadi kalau dibilang kasus Nazaruddin berhenti itu tidak benar. Karena terus diperiksa kasusnya," ungkap Bambang usai acara bedah buku 'Puisi Melawan Korupsi' di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2013) sore.
Dikonfirmasi soal kelanjutan penyidikan TPPU dan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) lain yang dijerat KPK kepada Nazar, Bambang hanya mengatakan, TPPU dalam kaitan dengan saham Garuda dan beberapa aset lain hanyalah satu di antara kasus-kasus Nazar.
"Dulu Nazaruddin kan hanya dikaitkan ke tipikor (Wisma Atlet), sekarang TPPU, dan tipikor atas kasus yang lain yang tidak berkaitan dengan kasus yang terdahulu," tuturnya.
Sekali lagi ungkapnya, di awal-awal sebenarnya terkait Nazaruddin ada banyak kasusnya dan baru satu yakni Wisma Atlet yang dikenakan kepadanya. Selebihnya sekarang yang sedang diperiksa.
"Ada cukup banyak kasus yang lain. Bahkan sekarang kita harus memutuskan berhenti dalam satu titik dan mereformulasi untuk jadi dakwaan. Kalau tidak, ya tidak selesai," imbuhnya.
Ditanyakan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek yang man, Bambang masih menutupi.
"Ada banyak. Tapi saya tidak mungkin sebut. Itu yang tidak bisa saya kasih tau perkembangannya. Ini berkaitan dengan kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi," ujarnya.
Dia melanjutkan, dirinya belum bisa mengatakan, predicate crime atau asal uang tipikor dari TPPU Nazar, Bambang mengaku tidak bisa menyebutnya.
"Kalau baca sprindik yang dulu sudah lama. Kan sprindiknya ada dua. Sudah ada itu (kasus tipikor lain). Tidak mungkin diperiksa kalau tidak ada sprindiknya. Ada tipikor yang kelanjutannya, pokoknya selain wisma atlet, saya tidak mau sebut, pokoknya ada lah," katanya.
"Iya (kasus pada proyek-proyek lain). Awalnya saat BM (Busyro Muqoddas) menjelaskan banyak kasus. Sebagian kasus itu sedang jalan sekarang penyidikannya. Bahkan sudah ada pemeriksaan saksi," tambahnya.
Saat menjabat sebagai Ketua KPK, M Busyro Muqoddas pada Minggu 14 Agustus 2011, menyatakan Nazaruddin terlibat dalam 31 kasus di lima kementerian. Nilai total proyeknya bahkan mencapai Rp6 triliun. Saat itu KPK sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan atau penyelidikan tertutup.
Baca juga berita KPK akan dalami keterangan Nazaruddin.
(lal)