Tujuan pengadaan peralatan intelijen TNI
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menjelaskan, pengadaan peralatan intelijen agar proses pertukaran informasi antara Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dengan kantor Atase Pertahanan RI di seluruh dunia, berlangsung aman dan bebas gangguan.
"Peralatan tersebut sangat diperlukan untuk menjamin, pengiriman data atau informasi strategis, tidak terganggu atau tersadap oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhan Brigjen TNI Sisriadi, di Kantor Kemenhan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2013).
Dia menuturkan, pengadaan peralatan intelijen itu adalah bagian dari proses modernisasi alutsista TNI yang dimaksudkan untuk mengoptimalkan pencapaian tugas pokok dan fungsi TNI, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dikatakannya, pengadaan peralatan intelijen oleh Kemenhan berawal dari pengajuan kebutuhan peralatan intelijen oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Proses awal pengajuan kebutuhan tersebut, sambung dia, sudah dimulai sejak tahun 2009.
"Dalam pembahasan anggaran tahun 2012, rencana pengadaan peralatan intelijen tersebut telah mendapat persetujuan dari Komisi I DPR untuk dibiayai dengan kredit ekspor," tuturnya.
Lebih jauh dia mengatakan, kontrak pengadaan peralatan intelijen tersebut dilakukan dengan perusahaan Inggris (Gamma TSE Ltd), setelah melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010 junto Perpres Nomor 70 2012.
"Kontrak senilai USD 5,6 juta tersebut mencakup materiil peralatan intelijen dan paket pelatihan bagi personel yang mengoperasikannya, baik yang bertugas didalam negeri maupun kantor-kantor Atase Pertahanan Indonesia di luar negeri," jelasnya.
Dia menambahkan, peralatan intelijen yang mencakup dalam kontrak tersebut meliputi peralatan komunikasi data yang dilengkapi dengan encryptor, peralatan surveilance yang dilengkapi dengan source code serta peralatan pengamanan komunikasi.
Menurut terminologi yang berlaku di lingkungan TNI, ujar dia, peralatan tersebut dikategorikan sebagai materiil khusus intelijen teknik (Matsusintelnik) yang berfungsi untuk mendukung tugas-tugas di bidang intelijen.
Kemenhan menegaskan, pengadaan peralatan intelijen tidak akan digunakan TNI untuk menyadap rakyat Indonesia.
"Peralatan tersebut sangat diperlukan untuk menjamin, pengiriman data atau informasi strategis, tidak terganggu atau tersadap oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhan Brigjen TNI Sisriadi, di Kantor Kemenhan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2013).
Dia menuturkan, pengadaan peralatan intelijen itu adalah bagian dari proses modernisasi alutsista TNI yang dimaksudkan untuk mengoptimalkan pencapaian tugas pokok dan fungsi TNI, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dikatakannya, pengadaan peralatan intelijen oleh Kemenhan berawal dari pengajuan kebutuhan peralatan intelijen oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Proses awal pengajuan kebutuhan tersebut, sambung dia, sudah dimulai sejak tahun 2009.
"Dalam pembahasan anggaran tahun 2012, rencana pengadaan peralatan intelijen tersebut telah mendapat persetujuan dari Komisi I DPR untuk dibiayai dengan kredit ekspor," tuturnya.
Lebih jauh dia mengatakan, kontrak pengadaan peralatan intelijen tersebut dilakukan dengan perusahaan Inggris (Gamma TSE Ltd), setelah melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010 junto Perpres Nomor 70 2012.
"Kontrak senilai USD 5,6 juta tersebut mencakup materiil peralatan intelijen dan paket pelatihan bagi personel yang mengoperasikannya, baik yang bertugas didalam negeri maupun kantor-kantor Atase Pertahanan Indonesia di luar negeri," jelasnya.
Dia menambahkan, peralatan intelijen yang mencakup dalam kontrak tersebut meliputi peralatan komunikasi data yang dilengkapi dengan encryptor, peralatan surveilance yang dilengkapi dengan source code serta peralatan pengamanan komunikasi.
Menurut terminologi yang berlaku di lingkungan TNI, ujar dia, peralatan tersebut dikategorikan sebagai materiil khusus intelijen teknik (Matsusintelnik) yang berfungsi untuk mendukung tugas-tugas di bidang intelijen.
Kemenhan menegaskan, pengadaan peralatan intelijen tidak akan digunakan TNI untuk menyadap rakyat Indonesia.
(maf)