Tujuan pengadaan peralatan intelijen TNI

Rabu, 25 September 2013 - 15:25 WIB
Tujuan pengadaan peralatan...
Tujuan pengadaan peralatan intelijen TNI
A A A
Sindonews.com - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menjelaskan, pengadaan peralatan intelijen agar proses pertukaran informasi antara Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dengan kantor Atase Pertahanan RI di seluruh dunia, berlangsung aman dan bebas gangguan.

"Peralatan tersebut sangat diperlukan untuk menjamin, pengiriman data atau informasi strategis, tidak terganggu atau tersadap oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhan Brigjen TNI Sisriadi, di Kantor Kemenhan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2013).

Dia menuturkan, pengadaan peralatan intelijen itu adalah bagian dari proses modernisasi alutsista TNI yang dimaksudkan untuk mengoptimalkan pencapaian tugas pokok dan fungsi TNI, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dikatakannya, pengadaan peralatan intelijen oleh Kemenhan berawal dari pengajuan kebutuhan peralatan intelijen oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Proses awal pengajuan kebutuhan tersebut, sambung dia, sudah dimulai sejak tahun 2009.

"Dalam pembahasan anggaran tahun 2012, rencana pengadaan peralatan intelijen tersebut telah mendapat persetujuan dari Komisi I DPR untuk dibiayai dengan kredit ekspor," tuturnya.

Lebih jauh dia mengatakan, kontrak pengadaan peralatan intelijen tersebut dilakukan dengan perusahaan Inggris (Gamma TSE Ltd), setelah melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010 junto Perpres Nomor 70 2012.

"Kontrak senilai USD 5,6 juta tersebut mencakup materiil peralatan intelijen dan paket pelatihan bagi personel yang mengoperasikannya, baik yang bertugas didalam negeri maupun kantor-kantor Atase Pertahanan Indonesia di luar negeri," jelasnya.

Dia menambahkan, peralatan intelijen yang mencakup dalam kontrak tersebut meliputi peralatan komunikasi data yang dilengkapi dengan encryptor, peralatan surveilance yang dilengkapi dengan source code serta peralatan pengamanan komunikasi.

Menurut terminologi yang berlaku di lingkungan TNI, ujar dia, peralatan tersebut dikategorikan sebagai materiil khusus intelijen teknik (Matsusintelnik) yang berfungsi untuk mendukung tugas-tugas di bidang intelijen.

Kemenhan menegaskan, pengadaan peralatan intelijen tidak akan digunakan TNI untuk menyadap rakyat Indonesia.
(maf)
Berita Terkait
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Profil Wakil Panglima...
Profil Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, Teman Seangkatan Jenderal Agus Subiyanto
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia...
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia usai Mutasi TNI Oktober 2025
Tokoh yang Pernah Terima...
Tokoh yang Pernah Terima Pangkat Jenderal TNI (HOR)
Daftar Jenderal Baru...
Daftar Jenderal Baru TNI AD, AL, dan AU pada Juli 2023
Profil Mayor Teddy,...
Profil Mayor Teddy, Ajudan Prabowo yang Viral di Medsos
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved