Mendadak, KPK periksa Direktur Umum Fasilitas UI

Rabu, 18 September 2013 - 15:42 WIB
Mendadak, KPK periksa...
Mendadak, KPK periksa Direktur Umum Fasilitas UI
A A A
Sindonews.com - Meski tak dijadwalkan dalam pemeriksaan, Direktur Umum dan Fasilitas Universitas Indonesia (UI) Donanta Dhaneswara, mendadak mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (18/9/2013).

Donny sapaan akrab Donanta Dhaneswara diketahui dipanggil penyidik KPK, guna menjalani pemeriksaan terkait perkara korupsi pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI dengan tersangka Tafsir Nurchamid. "Iya, saya diperiksa sebagai saksi," kata dia saat masuk ke Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2013).

Meski tak masuk dalam daftar pemeriksaan, Donanta yang tiba di KPK sekira pukul 14.20 WIB, diduga bakal menjalani pemeriksaan ulang. Pasalnya, saat pemeriksaan sebelumnya, Selasa 17 September 2013 kemarin yang bersangkutan tak hadir.

Sementara itu, Donanta saat ditanya mengenai materi pemeriksaan kali ini mengaku belum tahu. "Saya belum tahu, tergantung penyidik," jelasnya.

Sebelum Donanata, mantan Rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Somantri sudah menjalani pemeriksaan terkait kasus yang sama.

Gumilar juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tafsir Nurchamid. Dalam perkara itu, KPK menetapkan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid, sebagai tersangka kasus proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.

Tafsir diketahui pernah menjabat Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UI pada 2003-2007. Saat itu, dekan dijabat Gumilar R Soemantri.

Tafsir saat ini menjabat dosen di Jurusan Administrasi FISIP UI, dia memperoleh gelar doktor dan master di Bidang Administrasi Pajak dari Pascasarjana UI, setelah menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Ekonomi UI.

Terkait penyelidikan proyek teknologi informasi perpustakaan ini, KPK pernah meminta keterangan Demisioner Rektor UI Gumilar R Soemantri. Tafsir disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama, yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan senilai Rp21 miliar tersebut. KPK memastikan pengusutan kasus ini tidak berhenti pada penetapan Tafsir sebagai tersangka.

Klik di sini untuk berita selengkapnya.
(stb)
Berita Terkait
Harus Bergelar Doktor,...
Harus Bergelar Doktor, Ini Tahapan Pemilihan Bakal Calon Rektor UI 2024-2029
UI Mencari Rektor Baru,...
UI Mencari Rektor Baru, Panitia: Tidak Ada Istilah Orang Dalam Orang Luar
Rektor UI 2024-2029...
Rektor UI 2024-2029 Prof Heri Hermansyah: Superman Tidak Bisa Majukan UI
UI Buka Pendaftaran...
UI Buka Pendaftaran Calon Rektor Baru, Syaratnya Bukan Anggota Parpol
13 Nama Bakal Calon...
13 Nama Bakal Calon Rektor UI Diumumkan, Empat Kandidat Berasal dari Luar Kampus
Maju di Pemilihan Rektor...
Maju di Pemilihan Rektor UI, Berat Badan Prof Heri Hermansyah Turun 3 Kg
Berita Terkini
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Infografis
7 Kapolda Jebolan Akpol...
7 Kapolda Jebolan Akpol 1994, Ada Mantan Direktur KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved