Mendadak, KPK periksa Direktur Umum Fasilitas UI
A
A
A
Sindonews.com - Meski tak dijadwalkan dalam pemeriksaan, Direktur Umum dan Fasilitas Universitas Indonesia (UI) Donanta Dhaneswara, mendadak mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (18/9/2013).
Donny sapaan akrab Donanta Dhaneswara diketahui dipanggil penyidik KPK, guna menjalani pemeriksaan terkait perkara korupsi pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI dengan tersangka Tafsir Nurchamid. "Iya, saya diperiksa sebagai saksi," kata dia saat masuk ke Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2013).
Meski tak masuk dalam daftar pemeriksaan, Donanta yang tiba di KPK sekira pukul 14.20 WIB, diduga bakal menjalani pemeriksaan ulang. Pasalnya, saat pemeriksaan sebelumnya, Selasa 17 September 2013 kemarin yang bersangkutan tak hadir.
Sementara itu, Donanta saat ditanya mengenai materi pemeriksaan kali ini mengaku belum tahu. "Saya belum tahu, tergantung penyidik," jelasnya.
Sebelum Donanata, mantan Rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Somantri sudah menjalani pemeriksaan terkait kasus yang sama.
Gumilar juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tafsir Nurchamid. Dalam perkara itu, KPK menetapkan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid, sebagai tersangka kasus proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.
Tafsir diketahui pernah menjabat Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UI pada 2003-2007. Saat itu, dekan dijabat Gumilar R Soemantri.
Tafsir saat ini menjabat dosen di Jurusan Administrasi FISIP UI, dia memperoleh gelar doktor dan master di Bidang Administrasi Pajak dari Pascasarjana UI, setelah menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Ekonomi UI.
Terkait penyelidikan proyek teknologi informasi perpustakaan ini, KPK pernah meminta keterangan Demisioner Rektor UI Gumilar R Soemantri. Tafsir disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama, yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan senilai Rp21 miliar tersebut. KPK memastikan pengusutan kasus ini tidak berhenti pada penetapan Tafsir sebagai tersangka.
Klik di sini untuk berita selengkapnya.
Donny sapaan akrab Donanta Dhaneswara diketahui dipanggil penyidik KPK, guna menjalani pemeriksaan terkait perkara korupsi pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI dengan tersangka Tafsir Nurchamid. "Iya, saya diperiksa sebagai saksi," kata dia saat masuk ke Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2013).
Meski tak masuk dalam daftar pemeriksaan, Donanta yang tiba di KPK sekira pukul 14.20 WIB, diduga bakal menjalani pemeriksaan ulang. Pasalnya, saat pemeriksaan sebelumnya, Selasa 17 September 2013 kemarin yang bersangkutan tak hadir.
Sementara itu, Donanta saat ditanya mengenai materi pemeriksaan kali ini mengaku belum tahu. "Saya belum tahu, tergantung penyidik," jelasnya.
Sebelum Donanata, mantan Rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Somantri sudah menjalani pemeriksaan terkait kasus yang sama.
Gumilar juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tafsir Nurchamid. Dalam perkara itu, KPK menetapkan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid, sebagai tersangka kasus proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.
Tafsir diketahui pernah menjabat Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UI pada 2003-2007. Saat itu, dekan dijabat Gumilar R Soemantri.
Tafsir saat ini menjabat dosen di Jurusan Administrasi FISIP UI, dia memperoleh gelar doktor dan master di Bidang Administrasi Pajak dari Pascasarjana UI, setelah menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Ekonomi UI.
Terkait penyelidikan proyek teknologi informasi perpustakaan ini, KPK pernah meminta keterangan Demisioner Rektor UI Gumilar R Soemantri. Tafsir disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama, yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan senilai Rp21 miliar tersebut. KPK memastikan pengusutan kasus ini tidak berhenti pada penetapan Tafsir sebagai tersangka.
Klik di sini untuk berita selengkapnya.
(stb)