28 kementerian belum terima remunerasi
A
A
A
Sindonews.com - Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), dari 76 kementerian atau lembaga baru 36 unit yang sudah menerima tunjangan kinerja.
Sementara 28 kementerian atau lembaga lain, masih menunggu keluarnya peraturan presiden. Sementara 12 instansi masih dalam proses.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja, tunjangan kinerja harus dicabut jika aparatur negara itu sudah tidak bekerja lagi.
Tunjangan kinerja ini, ujarnya, tidak boleh digabungkan dengan uang pensiun. Karena tunjangan diberikan sepanjang kemampuan loyalitas yang mampu dia berikan.
“Jadi tidak otomatis dia PNS, maka tunjangan kinerjanya diberikan sepanjang hayatnya. Harus ada pembatasan,” katanya ketika dihubungi KORAN SINDO, Selasa (17/9/2013).
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, rencana penghapusan honor yang diganti tunjangan kinerja, dinilai tidak efektif untuk meningkatkan kinerja PNS. Pasalnya korelasi tunjangan kinerja dengan prestasi masih rendah.
Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan, pemerintah sudah mengakui adanya kelemahan tunjangan kinerja atau remunerasi, karena tidak memicu prestasi.
Dia menggambarkan, remunerasi tinggi yang dilakukan di Ditjen Pajak atau Kementerian Keuangan tidak menyetop pegawai di kedua instansi itu kembali ditangkap karena korupsi.
Klik di sini untuk berita selengkapnya.
Sementara 28 kementerian atau lembaga lain, masih menunggu keluarnya peraturan presiden. Sementara 12 instansi masih dalam proses.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja, tunjangan kinerja harus dicabut jika aparatur negara itu sudah tidak bekerja lagi.
Tunjangan kinerja ini, ujarnya, tidak boleh digabungkan dengan uang pensiun. Karena tunjangan diberikan sepanjang kemampuan loyalitas yang mampu dia berikan.
“Jadi tidak otomatis dia PNS, maka tunjangan kinerjanya diberikan sepanjang hayatnya. Harus ada pembatasan,” katanya ketika dihubungi KORAN SINDO, Selasa (17/9/2013).
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, rencana penghapusan honor yang diganti tunjangan kinerja, dinilai tidak efektif untuk meningkatkan kinerja PNS. Pasalnya korelasi tunjangan kinerja dengan prestasi masih rendah.
Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan, pemerintah sudah mengakui adanya kelemahan tunjangan kinerja atau remunerasi, karena tidak memicu prestasi.
Dia menggambarkan, remunerasi tinggi yang dilakukan di Ditjen Pajak atau Kementerian Keuangan tidak menyetop pegawai di kedua instansi itu kembali ditangkap karena korupsi.
Klik di sini untuk berita selengkapnya.
(stb)