Merasa tak adil, Neneng kasasi putusan banding

Selasa, 17 September 2013 - 18:14 WIB
Merasa tak adil, Neneng...
Merasa tak adil, Neneng kasasi putusan banding
A A A
Sindonews.com - Terdakwa Neneng Sri Wahyuni merasa putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sangat tidak adil. Karenanya istri terpidana M Nazaruddin itu langsung mengajukan kasasi.

Pernyataan itu disampaikan Kuasa hukum Neneng, Elza Syarief saat berbincang dengan SINDO, Selasa (17/9/13).

Elza menyatakan, pihaknya protes keras atas putusan banding. Karena pembuktiannya di pengadilan tidak demikian. Pembuktiannya, satu perak pun tidak ada uang yang masuk ke rekeningnya Neneng dan tidak ada juga penyerahan dana.

Selain itu, menurut Elza, hal itu termasuk tidak ada uang yang masuk dari atau ke semua panitia. Semua saksi-saksi itu tidak pernah mengenal, tidak pernah melihat. Bahkan Neneng tidak pernah mengerjakan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). "Jadi ini benar-benar putusan tidak adil," ungkap Elza.

Dia membandingkan dengan kasus terdakwa Angelina Sondakh. Angie kasusnya terkait dengan kerugian negara Rp35 miliar tapi hanya divonis empat tahun penjara. Uangnya pun tidak disita. Neneng kerugian negara kalau tidak salah hanya Rp2,8 miliar. Kerugian negara itu juga tidak dinikmati Neneng atau masuk ke rekeningnya.

"Kok bisa dihukum begitu berat. Jadi benar-benar tidak adilah. Kita akan kasasi. Kayaknya kita sudah nyerahin kasasi deh, memori kasasinya," tandasnya.

Sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutus banding terdakwa Neneng Sri Wahyuni. Uang penganti yang sebelumnya diputus hanya Rp800 juta, menjadi Rp2,6 miliar.

Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Achmad Sobari menyatakan, pihaknya sudah memutus banding terdakwa Neneng Sri Wahyuni. Putusan Nomor 21/Pid/Tpk/2013/PT.DKI atas nama Neneng Sri Wahyuni itu diputus pada 19 Juni 2013.

Amar putusan intinya memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang bernomor 68/Pid.B/Tpk/2012/PN.Jkt.Pst tertanggal 14 Maret 2013 tentang pembayaran uang pengganti.

"Dari Rp800.000.000 menjadi Rp2.604.973.128. Selebihnya sama dengan putusan pengadilan sebelumnya tersebut," ungkap Sobari saat dihubungi wartawan, Selasa (17/9/13).

Berikut putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutus banding terdakwa Neneng Sri Wahyuni.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0994 seconds (0.1#10.140)