Hanura berharap presidential threshold 3,5 persen

Jum'at, 13 September 2013 - 17:43 WIB
Hanura berharap presidential threshold 3,5 persen
Hanura berharap presidential threshold 3,5 persen
A A A
Sindonews.com - Fraksi Partai Hanura kembali menegaskan sikapnya terkait presidential threshold sama dengan parliamentary threshold yakni sebesar 3,5 persen suara. Keputusan itu demi memberi keleluasaan bagi masyarakat memilih pemimpin.

Sekretaris Fraksi Partai Hanura, Saleh Husin mengatakan, pada prinsipnya Hanura tetap pada posisinya yaitu setiap partai yang lolos PT dapat mengajukann capresnya.

“Kenapa kita menginginkan seperti itu agar masyarakat kita berikan jumlah alternatif pilihan yang lebih banyak untuk menentukan siapa pemimpinnya nanti,” katanya di Kompleks Senayan melalui rilis yang diterima Sindonews, Jumat (13/9/2013).

Dia juga menyatakan, jangan sampai ada langkah yang sengaja membatasi melalui aturan. Apalagi hal itu sesuai dengan amanat UUD 1945 bahwa yang berhak mengajukan pasangan capres dan cawapres adalah partai politik atau gabungan partai politik yang sudah memenuhi syarat sah sebagai partai politik.

Dia juga menilai di balik upaya penentuan presidential threshold lebih tinggi dibanding parliamentary threshold sebagai skenario memimimalisir kompetisi.

Ketua DPP Partai Hanura ini juga menyinggung fraksi lainnya dalam menyikapi hal itu. Menurut Saleh, hal itu kembali kepada sikap dari masing-masing fraksi dan nanti apapun yang ahirnya diputuskan harus diterima sebagai keputusan bersama.

“Yang penting harus segera kita putuskan agar KPU dapat bekerja dengan baik jangan diulur-ulur waktunya,” ujar dia.

Saleh juga memastikan seluruh anggota fraksi, pengurus dan kader Hanura bakal bekerja keras dalam pemilu legislatif tahun depan. “Kami pasti all out untuk minimal kita masuk dalam tiga besar di pileg nanti. Sehingga, lebih mudah untuk mengantarkan pasangan WIN-HT memimpin republik ini,” pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7194 seconds (0.1#10.140)