Lembaga adat Megou laporkan PT Silva Inhutani

Selasa, 10 September 2013 - 10:00 WIB
Lembaga adat Megou laporkan...
Lembaga adat Megou laporkan PT Silva Inhutani
A A A
Sindonews.com - Lembaga Adat Megou Pak Tulang Bawang, melaporkan perusahaan hutan produksi PT Silva Inhutani ke Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) serta Menteri Kehutanan.

Selain bersengketa dengan ribuan penduduk penggarap lahan, perusahaan itu juga melanggar izin pemanfaatan lahan hutan Register 45 di Kabupaten Mesuji, Lampung.

“Kami lembaga adat ingin berdialog dengan pemerintah untuk kembali menata kawasan hutan produksi yang menjadi sumber sengketa dan memicu kerawanan sosial politik di Mesuji,” ujar Ketua Umum Lembaga Adat Megou Pak Tulang Bawang, Wanmauli B. Sanggem kepada wartawan, Selasa (10/9/2013).

Menurut Wanmauli, PT Silva Inhutani selaku pengelola kawasan hutan produksi telah melanggar izin Menteri Kehutanan Nomor 93/kpts-II/1997, dengan menanami lahan dengan tanaman singkong, karet dan sawit yang bukan tanaman produksi sesuai izinnya.

“Seharusnya perusahaan itu menanami kawasan hutan dengan tanaman produksi yang dipanen kayunya bukan dengan tanaman karet, singkong atau sawit seperti sekarang ini,” ujarnya.

Selain itu, katanya, kawasan hutan Register 45 sekarang juga sudah digarap sekitar 1.200 kepala keluarga masyarakat Hamparan Tugu Roda, yang kemudian bersengketa dengan PT Silva Inhutani. Penduduk yang menggarap lahan hutan sejak 1996 itu bertanam singkong.

“Penduduk yang menggarap lahan hutan itu jangan diusir begitu saja, karena mereka juga membutuhkan lapangan kehidupan,” katanya.

Untuk itu, tambahnya, Lembaga Adat Megou Pak Tulang Bawang mengajak pemerintah lewat Menteri Polhukam dan Menteri Kehutanan berdialog untuk mencari solusi pemanfaatan kawasan hutan, agar tidak menimbulkan konflik sosial antara penduduk penggarap, perusahaan, dan pemerintah setempat yang berkepanjangan.

Apalagi, katanya, hutan di Register 45 juga salah satu paru-paru dunia yang harus dilindungi bersama, sehingga tidak bisa digarap sembarangan, khususnya oleh industri perkebunan. Penduduk penggarap juga perlu diberi ruang hidup di kawasan hutan itu.
(stb)
Berita Terkait
Provinsi Jambi Tempat...
Provinsi Jambi Tempat Percontohan Kehutanan Sosial
KLHK Dorong Perusahaan...
KLHK Dorong Perusahaan Implementasikan Multi-Usaha Kehutanan
Gubernur Khofifah Ingatkan...
Gubernur Khofifah Ingatkan Peran Penting Penyuluh Kehutanan
Jokowi Cabut Izin Jutaan...
Jokowi Cabut Izin Jutaan Hektare Sektor Kehutanan
Bioekonomi Jadi Pembahasan...
Bioekonomi Jadi Pembahasan dalam Pertemuan FAO Kehutanan
Mengenal Fakultas Kehutanan...
Mengenal Fakultas Kehutanan UGM, Tempat Jokowi Kuliah
Berita Terkini
Wamenkop Jadi Ketua...
Wamenkop Jadi Ketua Pelaksana Harian Kopdes Merah Putih
49 menit yang lalu
10 Pejabat TNI AU Berganti,...
10 Pejabat TNI AU Berganti, Ini Nama-namanya
1 jam yang lalu
Kongres PDIP Digelar...
Kongres PDIP Digelar 2025, Megawati Hampir Pasti Kembali Jadi Ketum
1 jam yang lalu
Daftar 77 Pati TNI AD...
Daftar 77 Pati TNI AD Dimutasi Panglima Jenderal Agus Subiyanto, Ini Nama-namanya
4 jam yang lalu
Peringatan Hari Raya...
Peringatan Hari Raya Waisak 2025 Dipusatkan di Candi Borobudur, Terbangkan 2.569 Lampion
6 jam yang lalu
32 Pati TNI Naik Pangkat,...
32 Pati TNI Naik Pangkat, Kristomei Sianturi Sandang Bintang Dua
8 jam yang lalu
Infografis
12 Kementerian, Lembaga...
12 Kementerian, Lembaga dan Pemda yang Sepi Pelamar di CPNS 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved