DPR minta tunjangan guru yang mengendap diaudit
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melansir Rp10 triliun tunjangan profesi guru mengendap di daerah. Dana itu tidak dibayarkan dengan alasan tidak masuk akal.
Anggota Komisi X DPR Wayan Koster mendesak, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk selesaikan audit dana Rp10 triliun tunjangan profesi guru yang mengendap di daerah.
"Segera menyelesaikan audit itu sebelum APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) 2014 diputuskan. Pasalnya, dana tunjangan profesi itu masuk ke dana transfer daerah yang juga disahkan oleh DPR," kata Wayan usai Rapat Kerja (Raker) Kemendikbud dan Komisi X DPR tentang anggaran, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2013).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga meminta jika laporan hasil audit tersebut telah rampung, agar Komisi X DPR dapat memberikan opini ke pimpinan DPR. "Sehingga ada revisi penyaluran dana tunjangan profesi yang selalu macet ini," ucapnya.
Anggota Komisi X DPR Rohmani menambahkan, Kemendikbud harus mengumumkan siapa saja pemerintah daerah yang belum menyelesaikan pembayaran tunjangan profesi. "Tindakan tegas ini diperlukan karena ini menyangkut dana triliunan yang semestinya dibayarkan ke guru," ungkapnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini melanjutkan, untuk rencana ke depan pemerintah pusat harus langsung mentransfer tunjangan tersebut ke rekening guru masing-masing.
Untuk mengetahui awal berita ini, silakan klik link ini.
Anggota Komisi X DPR Wayan Koster mendesak, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk selesaikan audit dana Rp10 triliun tunjangan profesi guru yang mengendap di daerah.
"Segera menyelesaikan audit itu sebelum APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) 2014 diputuskan. Pasalnya, dana tunjangan profesi itu masuk ke dana transfer daerah yang juga disahkan oleh DPR," kata Wayan usai Rapat Kerja (Raker) Kemendikbud dan Komisi X DPR tentang anggaran, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2013).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga meminta jika laporan hasil audit tersebut telah rampung, agar Komisi X DPR dapat memberikan opini ke pimpinan DPR. "Sehingga ada revisi penyaluran dana tunjangan profesi yang selalu macet ini," ucapnya.
Anggota Komisi X DPR Rohmani menambahkan, Kemendikbud harus mengumumkan siapa saja pemerintah daerah yang belum menyelesaikan pembayaran tunjangan profesi. "Tindakan tegas ini diperlukan karena ini menyangkut dana triliunan yang semestinya dibayarkan ke guru," ungkapnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini melanjutkan, untuk rencana ke depan pemerintah pusat harus langsung mentransfer tunjangan tersebut ke rekening guru masing-masing.
Untuk mengetahui awal berita ini, silakan klik link ini.
(maf)