Tunjangan guru mengendap, pemerintah diminta bertindak
A
A
A
Sindonews.com - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Haryono Umar menyatakan, beberapa kepala daerah yang diwawancarai dalam investigasi mengatakan, jika uang tunjangan profesi masih disimpan di kas daerah.
Haryono menjelaskan, mereka beralasan belum mau membayarkan tunjangan itu dengan berbagai macam pertimbangan. “Ya, totalnya ada Rp10 triliun. Ini mengendap hampir seluruh daerah,” katanya dihadapan anggota Komisi X DPR, di Senayan, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2013).
Mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengharapkan ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat untuk menindaklanjuti pengendapan ini.
"Terutama kebijakan yang dapat melegalkan tim investigasi untuk menyelidiki kas daerah yang sampai saat ini tidak diperbolehkan untuk disentuh oleh tim," pungkasnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh mengatakan, alasan yang dikemukakan pemerintah daerah sangat tidak logis. Misalnya, guru belum memenuhi syarat mengajar 24 jam. Menurutnya, jika syarat itu tidak terpenuhi, semestinya tunjangan tidak terbayar per semester saja.
Namun yang ditemukan Kemendikbud, tunjangan itu tidak dibayarkan sejak 2007 lalu. “Kami mengerti jika ada guru yang tidak dibayar satu semester karena belum mencapai 24 jam. Namun yang terjadi malah tidak dibayar bertahun-tahun. Ini tidak logis, dikemanakan uangnya,” katanya usai Raker Kemendikbud dan Komisi X DPR tentang anggaran, di Gedung DPR.
Haryono menjelaskan, mereka beralasan belum mau membayarkan tunjangan itu dengan berbagai macam pertimbangan. “Ya, totalnya ada Rp10 triliun. Ini mengendap hampir seluruh daerah,” katanya dihadapan anggota Komisi X DPR, di Senayan, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2013).
Mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengharapkan ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat untuk menindaklanjuti pengendapan ini.
"Terutama kebijakan yang dapat melegalkan tim investigasi untuk menyelidiki kas daerah yang sampai saat ini tidak diperbolehkan untuk disentuh oleh tim," pungkasnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh mengatakan, alasan yang dikemukakan pemerintah daerah sangat tidak logis. Misalnya, guru belum memenuhi syarat mengajar 24 jam. Menurutnya, jika syarat itu tidak terpenuhi, semestinya tunjangan tidak terbayar per semester saja.
Namun yang ditemukan Kemendikbud, tunjangan itu tidak dibayarkan sejak 2007 lalu. “Kami mengerti jika ada guru yang tidak dibayar satu semester karena belum mencapai 24 jam. Namun yang terjadi malah tidak dibayar bertahun-tahun. Ini tidak logis, dikemanakan uangnya,” katanya usai Raker Kemendikbud dan Komisi X DPR tentang anggaran, di Gedung DPR.
(maf)