Rp10 T tunjangan guru mengendap di daerah

Senin, 09 September 2013 - 19:45 WIB
Rp10 T tunjangan guru...
Rp10 T tunjangan guru mengendap di daerah
A A A
Sindonews.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melansir Rp10 triliun tunjangan profesi guru mengendap di daerah. Dana itu tidak dibayarkan dengan alasan tidak masuk akal.

Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, alasan yang dikemukakan pemerintah daerah sangat tidak logis. Misalnya, guru belum memenuhi syarat mengajar 24 jam. Menurutnya, jika syarat itu tidak terpenuhi, semestinya tunjangan tidak terbayar per semester saja.

Namun yang ditemukan Kemendikbud tunjangan itu tidak dibayarkan sejak 2007 lalu. “Kami mengerti jika ada guru yang tidak dibayar satu semester karena belum mencapai 24 jam. Namun yang terjadi malah tidak dibayar bertahun-tahun. Ini tidak logis, dikemanakan uangnya,” katanya usai Raker Kemendikbud dan Komisi X DPR tentang anggaran, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2013).

Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) ini menambahkan, alasan lain yang dikemukan karena kenaikan gaji pegawai. Dia mengatakan, kenaikan gaji pegawai negeri setiap tahun mencapai enam persen sampai 10 persen. "Alasan kenaikan gaji ini juga tidak logis dan tidak kuat bagi daerah, sehingga bisa menahan tunjangan guru itu hingga bertahun-tahun," ungkapnya.

Lebih lanjut M Nuh mengatakan, pemerintah sudah menugasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit dana tersebut.

Jika terbukti pemerintah daerah itu menahan anggaran tunjangan profesi, pemerintah daerah akan dipaksa untuk membayar tunjangan itu segera. “Pemerintah juga akan menalangi dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara), jika dana yang harus dibayarkan kurang. Ada dana cadangan Rp600 miliar untuk itu,” terangnya.

Sedangkan untuk jangka panjangnya, Kemendikbud berencana mengambil alih pembayaran tunjangan profesi itu. Namun konsekuensi ini harus menunggu revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32/2004 tentang Otonomi Daerah (Otda).

"Pengambil alihan pembayaran ini juga sesuai dengan rencana sentralisasi kewenangan guru yang masih taraf wacana," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Tunjangan Guru Belum...
Tunjangan Guru Belum Cair? Periksa Kembali Nomor Rekening
Aturan Kenaikan Tunjangan...
Aturan Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN Terbit, Begini Mekanisme Pencairannya
Kemendikdasmen Targetkan...
Kemendikdasmen Targetkan Penyaluran Tunjangan Guru Tuntas Jelang HGN 2025
Kabar Baik, TPG Guru...
Kabar Baik, TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Pekan Ini, Proses SKAKPT Dipercepat
TPG Guru Cair Bulanan...
TPG Guru Cair Bulanan Mulai 2026, Anggaran Capai Rp72,2 Triliun
Begini Tahapan Penyaluran...
Begini Tahapan Penyaluran Tunjangan Guru, TPG dan TKG
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved