Rp10 T tunjangan guru mengendap di daerah

Senin, 09 September 2013 - 19:45 WIB
Rp10 T tunjangan guru mengendap di daerah
Rp10 T tunjangan guru mengendap di daerah
A A A
Sindonews.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melansir Rp10 triliun tunjangan profesi guru mengendap di daerah. Dana itu tidak dibayarkan dengan alasan tidak masuk akal.

Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, alasan yang dikemukakan pemerintah daerah sangat tidak logis. Misalnya, guru belum memenuhi syarat mengajar 24 jam. Menurutnya, jika syarat itu tidak terpenuhi, semestinya tunjangan tidak terbayar per semester saja.

Namun yang ditemukan Kemendikbud tunjangan itu tidak dibayarkan sejak 2007 lalu. “Kami mengerti jika ada guru yang tidak dibayar satu semester karena belum mencapai 24 jam. Namun yang terjadi malah tidak dibayar bertahun-tahun. Ini tidak logis, dikemanakan uangnya,” katanya usai Raker Kemendikbud dan Komisi X DPR tentang anggaran, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2013).

Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) ini menambahkan, alasan lain yang dikemukan karena kenaikan gaji pegawai. Dia mengatakan, kenaikan gaji pegawai negeri setiap tahun mencapai enam persen sampai 10 persen. "Alasan kenaikan gaji ini juga tidak logis dan tidak kuat bagi daerah, sehingga bisa menahan tunjangan guru itu hingga bertahun-tahun," ungkapnya.

Lebih lanjut M Nuh mengatakan, pemerintah sudah menugasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit dana tersebut.

Jika terbukti pemerintah daerah itu menahan anggaran tunjangan profesi, pemerintah daerah akan dipaksa untuk membayar tunjangan itu segera. “Pemerintah juga akan menalangi dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara), jika dana yang harus dibayarkan kurang. Ada dana cadangan Rp600 miliar untuk itu,” terangnya.

Sedangkan untuk jangka panjangnya, Kemendikbud berencana mengambil alih pembayaran tunjangan profesi itu. Namun konsekuensi ini harus menunggu revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32/2004 tentang Otonomi Daerah (Otda).

"Pengambil alihan pembayaran ini juga sesuai dengan rencana sentralisasi kewenangan guru yang masih taraf wacana," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8257 seconds (0.1#10.140)