Akbar Tanjung singgung masa jabatan Ical

Rabu, 04 September 2013 - 17:10 WIB
Akbar Tanjung singgung masa jabatan Ical
Akbar Tanjung singgung masa jabatan Ical
A A A
Sindonews.com - Jabatan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie baru akan habis pada tahun 2015 atau menjabat selama 6 tahun setelah musyawarah nasional (Munas) pada tahun 2009. Ini dikatakan tidak sesuai dengan AD/ART.

Jabatan Ketua Umum Partai Golkar dalam AD/ART ditulis hanya lima tahun dalam satu periode, namun pria yang akrab disapa Ical itu mengulur masa jabatannya.

Mengomentari hal itu, Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tanjung mengatakan ada hal-hal yang membuat masa jabatan ketua umum dapat diubah apakah lebih cepat atau lebih lama.

"Memang ada pendapat waktu itu (Munas 2009) yang ditetapkan sampai 2015, kalau kita mengacu AD/ART memang 5 tahun sesuai periode, kecuali ada sesuatu penting sehingga ada perubahan," kata Akbar di Kantor Forum Dialog Nusantara (FDN), Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2013).

Ia pun pernah mengalami perubahan periode saat menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar, kala itu banyak tekanan yang meminta agar masa jabatan diperpanjang hingga Pemilu 2004.

"Seperti zaman dahulu, banyak tekanan partai, saat itu untuk menjaga sikap partai mampu dalam hadapi percobaan diperpanjang sampai tahun 2004 dan apa yang disampaikan tepat sampai kita menang (Pemilu 2004)," terangnya.

Ketika ditanya apakah saat ini banyak desakan sehingga Ical bisa memperpanjang masa jabatannya, Ia pun belum mau menjawab. "Itu bisa kita bicarakan nanti," tuntasnya.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0097 seconds (0.1#10.140)