Kasus tambang, Direktur Indoaust Mining diminta kembalikan USD2 juta

Selasa, 03 September 2013 - 23:12 WIB
Kasus tambang, Direktur Indoaust Mining diminta kembalikan USD2 juta
Kasus tambang, Direktur Indoaust Mining diminta kembalikan USD2 juta
A A A
Sindonews.com - Direktur Indoaust Mining, Michael Paul Willis diminta mengembalikan kompensasi sebesar US$ 2 juta yang diberikan Interpid Mines Ltd kepada Willis. Pasalnya, gugatan Willis kepada Interpid dengan alasan didepak dari proyek di Tujuh Bukit, jelas tidak masuk akal.

Pernyataan itu tertuang dalam duplik yang disampaikan oleh tim pengacara Interpid pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 3 Agustus 2013, kepada majelis Hakim yang diketuai oleh Suhartoyo dan tim pengacara Paul Willis selaku penggugat.

"Dia menerima kompensasi, ya harusnya dikembalikan, kalau dia benar mengapa setelah lima tahun baru dipermasalahkan sekarang," ungkap Harry Pontoh, pengacara Interpid kepada wartawan di Jakartaa, Selasa (3/9/2013)

Paul Willis pada tahun 2008 keluar dengan sukarela dari proyek Tujuh Bukit. Keluarnya Willis memang dianjurkan oleh pemegang saham lain yakni Interpid dan PT Indo Multi Niaga, pasalnya, tanpa etika, Paul Willis bernegosiasi dengan pemilik tambang batu bara PT Adaro Energi Tbk yakni Edwin Soeryadjaya.

Namun, Interpid masih memiliki itikad baik kepada Paul dengan memberikan kompensasi atas jerih payahnya melakukan eksplorasi di Bukit Tumpang Pitu. Kompensasi tersebut disetujui Willis lewat perjanjian deed of termination and release. Berdasarkan perjanjian tersebut Willis menerima USD2 juta dollar dan tidak akan mengajukan gugatan.

Namun, Willis justru ingkar, pada Oktober 2012, Willis justru menggugat Intepid dan beralasan ia dipaksa keluar dari proyek dengan menerima ancaman disalah satu coffe shop untuk menandatangi dokumen persetujuan pengunduran dirinya.

"Soal ancaman di coffee shop hotel itu tidak masuk akal, karena itu adalah tempat umum.Jelas kalau beralasan keluar karena paksaan tentu itu alasan yang mengada-ngada," ungkap Harry.

Dalam dupliknya Harry kembali mempertegas bahwa gugatan Paul hanya sekedar ambisi untuk membatalkan perjanjian antara PT Indo Multi Niaga dengan Interpid pada 2007. Dengan konsekuensi batalnya perjanjian ini, jelas akan menghilangkan hak Interpid atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan terancam digantikan oleh investor lain.

Selain membantah tudingan Willis, beberapa waktu lalu Intrepid telah mengajukan gugatan rekonpensi dengan meminta ganti rugi materil sebesar USD8,2 juta dollar. Selain itu, Willis juga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar ketentuan yang tercantum dalam aliance agreement tertanggal 19 Agustus 2007 karena mengadakan negoisasi dengan investor lain.

Terbukti dari email tertanggal 29 Maret 2008 yang dikirimkan Paul Willis ke PT Indo Multi Niaga dan Andreas Tjahjadi. Andreas adalah satu direktur non eksekutif di Serodja Investment, perusahaan berbasis di Singapura yang milik Edwin Soeryadjaya. Di IMN, Andreas menjabat sebagai presiden komisaris.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8422 seconds (0.1#10.140)