Kemenkum HAM diminta lakukan pembinaan teroris
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat terorisme Noor Huda Ismail menegaskan, agar Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) tidak hanya membangun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), yang ditujukan khusus bagi narapidana kasus terorisme.
Namun, Dirjen PAS juga harus membangun sistem pembinaan untuk mendekonstruksi ideologi terorisme yang tertanam di dalam benak para narapidana agar hilang.
"Secara ide, kalau bangunan fisik (lapas) sepakat, karena memang jumlah bangunan lapas masih kurang, tidak sebanding dengan jumlah narapidana yang ada. Tetapi, kementerian juga harus menyiapkan langkah-langkah pembinaan bagi para napi teroris itu," kata Huda saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Huda menilai, tindakan terorisme adalah salah satu tindakan extraordinary crime. Untuk itu, pemerintah melalui Dirjen PAS harus memberikan penanganan khusus agar teroris tersebut bisa berbaur kembali ke masyarakat.
"Tapi persoalannya, apakah SDM lapas itu bisa memberikan treatment yang tepat bagi para narapidana itu?," tanya Huda.
Selain itu, Huda juga berharap agar Kemenkum HAM mengikutsertakan lembaga lain yang fokus pada pembinaan terhadap narapidana teroris. Seperti Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Karena menurut Huda, kedua lembaga tersebut memiliki peran penting dalam membangun mental para narapidana sebelum mereka bebas.
"Mereka yang terlibat kasus teroris itu, kebanyakan faktor ekonomi juga. Sehingga perlu diberi keterampilan khusus, agar nanti setelah keluar mereka tidak kembali menjadi teroris," tandas Huda.
Untuk diketahui, sebelumnya Pelaksana Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Bambang Krisbanu berencana untuk memisahkan terpidana kasus terorisme dengan terpidana kasus lainnya.
Karena menurutnya, terpidana terorisme lebih berbahaya ketimbang narapidana lain. Namun, sampai sekarang hal tersebut hanya sebatas wacana dan belum juga terealisasikan, karena tempat untuk narapidana teroris sampai saat ini masih belum dibangun.
Namun, Dirjen PAS juga harus membangun sistem pembinaan untuk mendekonstruksi ideologi terorisme yang tertanam di dalam benak para narapidana agar hilang.
"Secara ide, kalau bangunan fisik (lapas) sepakat, karena memang jumlah bangunan lapas masih kurang, tidak sebanding dengan jumlah narapidana yang ada. Tetapi, kementerian juga harus menyiapkan langkah-langkah pembinaan bagi para napi teroris itu," kata Huda saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Huda menilai, tindakan terorisme adalah salah satu tindakan extraordinary crime. Untuk itu, pemerintah melalui Dirjen PAS harus memberikan penanganan khusus agar teroris tersebut bisa berbaur kembali ke masyarakat.
"Tapi persoalannya, apakah SDM lapas itu bisa memberikan treatment yang tepat bagi para narapidana itu?," tanya Huda.
Selain itu, Huda juga berharap agar Kemenkum HAM mengikutsertakan lembaga lain yang fokus pada pembinaan terhadap narapidana teroris. Seperti Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Karena menurut Huda, kedua lembaga tersebut memiliki peran penting dalam membangun mental para narapidana sebelum mereka bebas.
"Mereka yang terlibat kasus teroris itu, kebanyakan faktor ekonomi juga. Sehingga perlu diberi keterampilan khusus, agar nanti setelah keluar mereka tidak kembali menjadi teroris," tandas Huda.
Untuk diketahui, sebelumnya Pelaksana Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Bambang Krisbanu berencana untuk memisahkan terpidana kasus terorisme dengan terpidana kasus lainnya.
Karena menurutnya, terpidana terorisme lebih berbahaya ketimbang narapidana lain. Namun, sampai sekarang hal tersebut hanya sebatas wacana dan belum juga terealisasikan, karena tempat untuk narapidana teroris sampai saat ini masih belum dibangun.
(stb)