Istri muda Rusli Zainal lebih ramah daripada istri tua

Senin, 26 Agustus 2013 - 13:55 WIB
Istri muda Rusli Zainal lebih ramah daripada istri tua
Istri muda Rusli Zainal lebih ramah daripada istri tua
A A A
Sindonews.com - Istri pertama mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, Septina Primawati, menjenguk suaminya di Rumah Tahanan (rutan) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Istri terdakwa suap proses penganggaran dan pembahasan revisi pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010 tentang pembangunan venue lapangan tembak Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII itu terlihat tiba di gedung KPK pukul 10.00 WIB.

Saat wartawan menghampiri istri pertama mantan Gubernur Riau itu, guna menanyakan perkembangan kesehatan suaminya, Septina pilih bungkam. Bahkan Septina menanyakan identitas para wartawan.

"Anda dari mana? Saya enggak mau diwawancara," kata Septina usai menjenguk Rusli di pelataran parkir KPK, Jakarta, Senin (26/8/2013).

Sementara itu, selang beberapa jam kemudian, istri kedua Rusli, Sarifah Darmiati Ida, terlihat hadir ke lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu dengan tujuan yang sama, yakni menjenguk mantan orang nomor satu di provinsi Riau itu.

"Iya, saya mau jenguk bapak (Rusli). Ini mengajak anak-anak," kata Sarifah.

Berbeda dari Septina, istri pertama Rusli, Sarifah justru terlihat ramah menjawab pertanyaan wartawan. Kepada wartawan, Sarifah menjelaskan kondisi suaminya yang baik-baik saja.

"Pak Rusli enggak rewel makannya. Sudah-sudah ya," katanya sambil menuju pintu masuk Rutan KPK, setelah istri pertamanya keluar.

Rusli Zainal, selain disangka terlibat pembahasan revisi anggaran venue PON Riau, ia juga diduga terkait korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau, tahun 2001-2006.

Kasus ini berawal dari kasus kehutanan Pelalawan yaitu pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau. Dalam kasus Pelalawan diduga mengakibatkan kerugian negara Rp500 miliar hingga Rp3 triliun.

Rusli yang diduga telah melakukan korupsi sebagai pejabat penyelenggara negara kini harus mendekam di rumah tahanan KPK untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan kasus.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9508 seconds (0.1#10.140)