5 jam diperiksa, Andi dicecar soal anggaran di Kemenpora
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng yang diperiksa hampir lima jam oleh Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK), mengaku hanya ditanya oleh penyidik KPK seputar penganggaran di kementerian yang pernah dipimpinnya itu.
"Tadi saya sudah menjelaskan kepada panyidik (KPK) hal yang menyangkut penganggaran dari Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga)," kata Andi, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2013).
Mantan anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu keluar gedung KPK sekira pukul 15.00 WIB, tanpa banyak menjelaskan detail perihal pertanyaan dari penyidik KPK.
Sebelum masuk ke dalam mobil berwarna putih, Andi menegaskan, pemeriksaannya itu seputar kesaksiannya mengenai suap Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau yang melibatkan tersangka mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal. "Baru tadi saya selesai diminta keterangan terkait kasus PON Riau sebagai saksi," jelasnya.
Seperti diketahui, mantan Gubernur Riau Rusli Zainal sudah ditetapkan tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau, setelah KPK menemukan dua alat bukti dugaan Rusli menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak.
Kedua konsorsium itu adalah PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan (PP). Berikutnya, Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.
"Tadi saya sudah menjelaskan kepada panyidik (KPK) hal yang menyangkut penganggaran dari Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga)," kata Andi, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2013).
Mantan anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu keluar gedung KPK sekira pukul 15.00 WIB, tanpa banyak menjelaskan detail perihal pertanyaan dari penyidik KPK.
Sebelum masuk ke dalam mobil berwarna putih, Andi menegaskan, pemeriksaannya itu seputar kesaksiannya mengenai suap Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau yang melibatkan tersangka mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal. "Baru tadi saya selesai diminta keterangan terkait kasus PON Riau sebagai saksi," jelasnya.
Seperti diketahui, mantan Gubernur Riau Rusli Zainal sudah ditetapkan tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau, setelah KPK menemukan dua alat bukti dugaan Rusli menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak.
Kedua konsorsium itu adalah PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan (PP). Berikutnya, Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.
(maf)