Lima nilai proses rekrutmen KPUD bermasalah

Kamis, 22 Agustus 2013 - 11:45 WIB
Lima nilai proses rekrutmen...
Lima nilai proses rekrutmen KPUD bermasalah
A A A
Sindonews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) banyak memberhentikan anggota KPU di daerah, karena dinilai tidak independen. Kejadian tersebut mengindikasikan ada kesalahan dalam proses rekrutmen.

"Memang ada pada proses rekutmen anggota KPU 2007-2013 ini. Rekrutmennya lebih banyak didasarkan pada kedekatan pribadi," kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (22/8/2013).

Kedekatan yang di maksud Ray, adalah kedekatan keluarga, organisasi atau kedekatan emosional lainnya. Selain itu, sambung Ray, banyak calon anggota KPU di daerah merupakan titipan dari pihak tertentu.

"Mekanisme rekrutmen dahulu kan banyak didasarkan pada dukungan pemda. Minimal 1 kursi merupakan jatah pemda. Akibatnya, banyak anggota KPU yang berutang budi pada pejabat-pejabat di daerah," kata dia.

Akibat dari utang budi tersebut, maka pemerintah menagih janji pada saat menjelang pilkada berlangsung. Proses inilah yang diduga menyebabkan KPU di daerah tidak independen.

"Efek pemilihan yang minus karakter itu memperlihatkan kerapuhan mentalitas anggotanya. Efeknya, mereka mudah sekali dirayu, disogok dan sebagainya untuk berpihak pada orang tertentu, baik dalam pemilu ataupun pilkada," pungkasnya.
(stb)
Berita Terkait
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Sirekap Ngebug, Warganet...
Sirekap Ngebug, Warganet Skeptis dengan Kemampuan Tim IT KPU
Punya Harta Rp9 Miliar,...
Punya Harta Rp9 Miliar, Intip Isi Garasi Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Profil 14 Calon Anggota...
Profil 14 Calon Anggota KPU, Petahana hingga Pegiat Pemilu
4 Nama Berkonsultasi...
4 Nama Berkonsultasi Serius ke KPU DKI Terkait Maju Cagub Jakarta Jalur Independen
Diduga Ada Kecurangan...
Diduga Ada Kecurangan Hitung Suara Sirekap, Ini Daftar Link Lapornya
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
SMK Terbaik di DKI Jakarta...
SMK Terbaik di DKI Jakarta Berdasarkan Nilai UTBK Versi LTMPT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved