Kasus PON Riau, Andi Mallarangeng diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng diperiksa penyidik KPK, terkait suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau.
Pria yang biasa disapa Andi itu tiba di Gedung KPK pukul 10.15 WIB, dengan mengenakan baju lengan panjang berwarna biru. Andi menegaskan, pemeriksaan dilakukan karena kapasitasnya sebagai saksi, dimana saat itu menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga.
"Pagi ini dipanggil untuk kasus PON Rusli Zinal, saat itu saya sebagai Menteri Olahraga," kata Andi, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2013).
Andi menambahkan, materi pemeriksaan yang akan diajukan penyidik KPK tidak detail disampaikan. Namun, mantan petinggi Partai Demokrat tersebut berjanji akan memberikan keterangan yang benar kepada penyidik KPK.
"Perihal yang jelas, saya akan menyampaikan apa yang diajukan. Saya siap untuk menjelaskan," tegasnya.
Untuk diketahui, Rusli Zainal sendiri ditetapkan tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau, setelah KPK menemukan dua alat bukti dugaan Rusli menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak.
Kedua konsorsium itu adalah PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya dan PT. Pembangunan Perumahan (PP). Berikutnya, Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau, guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.
Pria yang biasa disapa Andi itu tiba di Gedung KPK pukul 10.15 WIB, dengan mengenakan baju lengan panjang berwarna biru. Andi menegaskan, pemeriksaan dilakukan karena kapasitasnya sebagai saksi, dimana saat itu menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga.
"Pagi ini dipanggil untuk kasus PON Rusli Zinal, saat itu saya sebagai Menteri Olahraga," kata Andi, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2013).
Andi menambahkan, materi pemeriksaan yang akan diajukan penyidik KPK tidak detail disampaikan. Namun, mantan petinggi Partai Demokrat tersebut berjanji akan memberikan keterangan yang benar kepada penyidik KPK.
"Perihal yang jelas, saya akan menyampaikan apa yang diajukan. Saya siap untuk menjelaskan," tegasnya.
Untuk diketahui, Rusli Zainal sendiri ditetapkan tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau, setelah KPK menemukan dua alat bukti dugaan Rusli menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak.
Kedua konsorsium itu adalah PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya dan PT. Pembangunan Perumahan (PP). Berikutnya, Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau, guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.
(stb)