Kompolnas: Polri rawan diintervensi parpol
Selasa, 20 Agustus 2013 - 15:48 WIB
Kompolnas: Polri rawan diintervensi parpol
A
A
A
Sindonews.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M Nasser meyakini bahwa institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih rentan akan intervensi partai politik (Parpol). Sehingga, hal tersebut akan sangat mempengaruhi pada penyelesaian berbagai kasus korupsi yang sedang ditangani oleh instansi Polri.
"Menurut saya, ini karena polisi sudah terbiasa diintervensi oleh kekuatan politik dan sebagainya. Contoh kecil, mantan Menkes (Siti Fadilah) dinyatakan tersangka. Zaman baheula. Sekarang ada kemajuan tidak? Kalau KPK kan keliatan ada statement," kata Nasser di Kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2013).
Selain itu, Nasser juga mengatakan bahwa saat ini banyak jenis bentuk intervensi kepada instansi Polri. Seperti menekan Kapolri untuk mengganti bawahannya yang tengah menyelidik atau menyidik kasus korupsi tertentu yang menimpa salah satu kader parpol.
Nasser mengaku bahwa komitmen Polri untuk pemberantasan korupsi masih minim. Pasalnya, negara telah menggelontorkan Rp19 miliar lebih yang diperuntukan bagi penanganan 916 kasus korupsi selama tahun 2013.
"Sampai Agustus, belum ada kasus korupsi menarik yang dibuka Polri," ungkap Nasser.
Di tempat terpisah, Komisioner Kompolnas lainnya, Edi Saputra Hasibuan merinci, Polri menargetkan penyelesaian 916 perkara kasus korupsi selama tahun 2013 diantaranya, Dittipidkor Bareskrim Polri (23 perkara), Polda (5 perkara), Polres (2 perkara), Join Investigation (25 perkara).
"Jadi itu masing-masing harus diselesaikan dengan semacam intensif anggaran dari masing-masing penanganan kasus sebesar Rp208 juta," tandas Edi.
"Menurut saya, ini karena polisi sudah terbiasa diintervensi oleh kekuatan politik dan sebagainya. Contoh kecil, mantan Menkes (Siti Fadilah) dinyatakan tersangka. Zaman baheula. Sekarang ada kemajuan tidak? Kalau KPK kan keliatan ada statement," kata Nasser di Kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2013).
Selain itu, Nasser juga mengatakan bahwa saat ini banyak jenis bentuk intervensi kepada instansi Polri. Seperti menekan Kapolri untuk mengganti bawahannya yang tengah menyelidik atau menyidik kasus korupsi tertentu yang menimpa salah satu kader parpol.
Nasser mengaku bahwa komitmen Polri untuk pemberantasan korupsi masih minim. Pasalnya, negara telah menggelontorkan Rp19 miliar lebih yang diperuntukan bagi penanganan 916 kasus korupsi selama tahun 2013.
"Sampai Agustus, belum ada kasus korupsi menarik yang dibuka Polri," ungkap Nasser.
Di tempat terpisah, Komisioner Kompolnas lainnya, Edi Saputra Hasibuan merinci, Polri menargetkan penyelesaian 916 perkara kasus korupsi selama tahun 2013 diantaranya, Dittipidkor Bareskrim Polri (23 perkara), Polda (5 perkara), Polres (2 perkara), Join Investigation (25 perkara).
"Jadi itu masing-masing harus diselesaikan dengan semacam intensif anggaran dari masing-masing penanganan kasus sebesar Rp208 juta," tandas Edi.
(kri)