Kejagung masih belum tahan eks Dirut SHS
Selasa, 20 Agustus 2013 - 03:01 WIB
Kejagung masih belum tahan eks Dirut SHS
A
A
A
Sindonews.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hari ini memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sang Hyang Seri (SHS), Eddy Budiono dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih di Kementerian Pertanian (Kementan).
Namun, pemeriksaan tersebut tidak dibarengi dengan penahanan tersangka tersebut. Tersangka Eddy Budiono diperiksa oleh tim penyidik Kejagung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan, Eddy Wibiono tidak memberikan keteran apapun kepada wartawan dan melarikan diri ke dalam mobilnya Nissan Grand Livina bernomor F 1056 CZ dan langsung meninggalkan Gedung Bundar Kejagung.
Di tempat terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa Eddy hari ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih di Kementan.
"Yang bersangkutan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi," kata Untung di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2013).
Selain memeriksa Eddy, tim penyidik Kejagung juga memeriksa mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011 Rachmat, dan mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011 Yohanes Maryadi Padyaatmaja. Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka namun diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Selain ketiganya, Kejagung telah menetapkan mantan Direktur Litbang PT SHS tahun 2008-2011 Nizwan Syafaat, Dirut PT SHS Kaharuddin, Karyawan PT SHS Subagyo, dan Manajer Kantor Cabang PT SHS Tegal Hartono, dari seluruhnya belum ada yang ditahan.
Kejagung meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan karena pada saat penyelidikan ditemukan bukti-bukti permulaan adanya penyalahgunaan dalam proyek tersebut.
Bukti-bukti tersebut mengenai, rekayasa pada proses pelelangan yang memenangkan PT SHS, biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar lima persen dari nilai kontrak yang tidak disalurkan pada kantor regional di daerah, rekayasa penentuan harga komoditi, pengadaan benih program cadangan nasional fiktif.
Kemudian, pengadaan benih kedelai fiktif, penggelembungan volume dan harga benih kedelai, serta penyaluran subsidi benih yang tidak sesuai dengan peruntukkan. Namun, sejauh ini Kejagung belum merilis dugaan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus ini bahkan menjerat pihak lain dari unsur Kementan.
Namun, pemeriksaan tersebut tidak dibarengi dengan penahanan tersangka tersebut. Tersangka Eddy Budiono diperiksa oleh tim penyidik Kejagung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan, Eddy Wibiono tidak memberikan keteran apapun kepada wartawan dan melarikan diri ke dalam mobilnya Nissan Grand Livina bernomor F 1056 CZ dan langsung meninggalkan Gedung Bundar Kejagung.
Di tempat terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa Eddy hari ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih di Kementan.
"Yang bersangkutan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi," kata Untung di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2013).
Selain memeriksa Eddy, tim penyidik Kejagung juga memeriksa mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011 Rachmat, dan mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011 Yohanes Maryadi Padyaatmaja. Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka namun diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Selain ketiganya, Kejagung telah menetapkan mantan Direktur Litbang PT SHS tahun 2008-2011 Nizwan Syafaat, Dirut PT SHS Kaharuddin, Karyawan PT SHS Subagyo, dan Manajer Kantor Cabang PT SHS Tegal Hartono, dari seluruhnya belum ada yang ditahan.
Kejagung meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan karena pada saat penyelidikan ditemukan bukti-bukti permulaan adanya penyalahgunaan dalam proyek tersebut.
Bukti-bukti tersebut mengenai, rekayasa pada proses pelelangan yang memenangkan PT SHS, biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar lima persen dari nilai kontrak yang tidak disalurkan pada kantor regional di daerah, rekayasa penentuan harga komoditi, pengadaan benih program cadangan nasional fiktif.
Kemudian, pengadaan benih kedelai fiktif, penggelembungan volume dan harga benih kedelai, serta penyaluran subsidi benih yang tidak sesuai dengan peruntukkan. Namun, sejauh ini Kejagung belum merilis dugaan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus ini bahkan menjerat pihak lain dari unsur Kementan.
(maf)