OJK diminta awasi konsorsium TKI

Jum'at, 02 Agustus 2013 - 18:35 WIB
OJK diminta awasi konsorsium...
OJK diminta awasi konsorsium TKI
A A A
Sindonews.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) telah menetapkan tiga konsorsium baru, menggantikan konsorsium proteksi TKI. Banyak pihak berharap, kehadiran tiga konsorsium itu dapat membawa perubahan positif dalam melindungi tenagakerja Indonesia.

"Kemunculan ketiga konsorsium jangan sampai mengulang peristiwa maraknya Konsorsium TKI pada 2007–2009 hingga 9 Konsorsium dan mengakibatkan terjadinya perang discount dan melemahkan fungsi perlindungan terhadap TKI," ujar pengacara yang fokus menangani hukum TKI Taufan Hunneman, dalam rilisnya, Jumat (2/8/2013).

Lebih lanjut, Taufan melihat perlunya revisi peraturan yang mengatur asuransi TKI, seperti Pemernakertrans No.PER/07/MEN/V/2010 dan Permenakertrans No.01 tahun 2012.

"Seharusnya Permenakertrans tidak semata-mata mengacu kepada Undang–undang tentang TKI, tetapi juga kepada Undang–undang Asuransi. Dimana dalam UU tersebut ada batasan yang jelas tentang tertanggung dan penanggung," jelasnya.

Selain itu, diperlukan pengawasan yang maksimal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pihak asuransi TKI dan pialang. Hal itu dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kembali perang discount yang melemahkan perlindungan TKI.

Tidak hanya itu, OJK juga diminta untuk melakukan pemantauan terhadap Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN) para pekerja yang seimbang dengan jumlah tertanggung. Sebab dalam UU jelas mengatur syarat terbitnya KTKLN, yakni apabila para TKI terlindungi oleh asuransi.

"Seharusnya ada proses rekonsiliasi data, antara jumlah data KTKLN yang diterbitkan oleh BNP2TKI harus sinkron dengan jumlah data tertanggung dari setiap konsorsium asuransi TKI setiap bulannya," tukasnya.

Dia menambahkan, peran OJK yang sangat penting adalah mengawasi ketiga konsorsium asuransi yang baru, dan memastikan mereka mendapatkan perlakuan yang sama baik dalam tingkat kebijakkan di level kementerian, maupun diteknis di lapangan.

"Hal ini untuk mencegah kongkalingkong maupun konspirasi di BNP2TKI. Di sini peran maksimal OJK sangat diharapkan," tandasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0636 seconds (0.1#10.140)