Mentan akan hadiri panggilan Ombudsman
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Pertanian (Mentan) Suswono berjanji, akan berusaha untuk menghadiri panggilan dari pihak Ombudsman Republik Indonesia pada pekan depan.
"Kalau pas waktunya, saya akan usahakan hadir," ujar Suswono di kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2013).
Akan tetapi, dia mengaku hingga saat ini surat panggilan dari Ombudsman itu belum diterima pihaknya. Oleh karena itu, dia mengaku tidak tahu siapa yang akan diundang Ombudsman nantinya.
"Oh enggak tahu nanti, yang diundang siapa. Apakah harus menterinya, atau bisa diwakili Irjen (Inspektur Jenderal)," tuturnya.
Hal demikian dikatakannya terkait hasil observasi Ombudsman terhadap 18 kementerian yang menyelenggarakan pelayanan publik khususnya unit pelayanan perizinan. Observasi itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009.
Dari hasil penelitian Ombudsman itu, lima Kementerian masuk dalam zona merah atau mendapat rapor merah karena pelayanan publiknya, khususnya unit pelayanan perizinannya dianggap buruk atau tidak maksimal. Salah satunya adalah Kementerian Pertanian.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, pekan depan, Ombudsman Republik Indonesia akan memanggil lima kementerian yang masuk dalam zona merah atau yang mendapat rapor merah karena pelayanan publiknya dianggap buruk atau tidak maksimal.
Lima kementerian itu yakni Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
"Lima Kementerian ini, Minggu depan mau kita undang ke kantor Ombudsman, untuk dua hal," ujar anggota Ombudsman RI bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan, Budi Santoso, pada acara diskusi publik dengan tema 'Evaluasi Empat Tahun Implementasi Undang Undang Pelayanan Publik: Menuju Pelayanan Publik yang lebih Berkualitas,' di Hotel Harris, Jalan Dr Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu 24 Juli 2013.
"Kalau pas waktunya, saya akan usahakan hadir," ujar Suswono di kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2013).
Akan tetapi, dia mengaku hingga saat ini surat panggilan dari Ombudsman itu belum diterima pihaknya. Oleh karena itu, dia mengaku tidak tahu siapa yang akan diundang Ombudsman nantinya.
"Oh enggak tahu nanti, yang diundang siapa. Apakah harus menterinya, atau bisa diwakili Irjen (Inspektur Jenderal)," tuturnya.
Hal demikian dikatakannya terkait hasil observasi Ombudsman terhadap 18 kementerian yang menyelenggarakan pelayanan publik khususnya unit pelayanan perizinan. Observasi itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009.
Dari hasil penelitian Ombudsman itu, lima Kementerian masuk dalam zona merah atau mendapat rapor merah karena pelayanan publiknya, khususnya unit pelayanan perizinannya dianggap buruk atau tidak maksimal. Salah satunya adalah Kementerian Pertanian.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, pekan depan, Ombudsman Republik Indonesia akan memanggil lima kementerian yang masuk dalam zona merah atau yang mendapat rapor merah karena pelayanan publiknya dianggap buruk atau tidak maksimal.
Lima kementerian itu yakni Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
"Lima Kementerian ini, Minggu depan mau kita undang ke kantor Ombudsman, untuk dua hal," ujar anggota Ombudsman RI bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan, Budi Santoso, pada acara diskusi publik dengan tema 'Evaluasi Empat Tahun Implementasi Undang Undang Pelayanan Publik: Menuju Pelayanan Publik yang lebih Berkualitas,' di Hotel Harris, Jalan Dr Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu 24 Juli 2013.
(maf)