Pakar hukum nilai PP 99/2012 tak diskriminatif
A
A
A
Sindonews.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai, tak ada diskriminasi dalam Ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang remisi.
"Karena sesuai dengan peraturan diatasnya, yaitu undang-undang," ujarnya dalam acara Media Briefing dengan tema 'Melawan langkah koruptor, Pertahankan PP 99/2012 (Pengetatan remisi untuk koruptor)', di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2013).
Ia mengaku, ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012 ini dianggap sudah tepat. "Kalau maling sendal diperlakukan sama dengan korupsi, itu baru diskriminasi," katanya.
Lebih lanjut dia menilai, bahwa ada kesalahpahaman publik terhadap isi PP Nomor 99 Tahun 2012 itu. "Ada kecenderungan disinformasi di publik, mungkin karena produk pemerintah. Di suasana demokrasi, produk pemerintah pasti dianggap jelek," imbuhnya.
"Karena sesuai dengan peraturan diatasnya, yaitu undang-undang," ujarnya dalam acara Media Briefing dengan tema 'Melawan langkah koruptor, Pertahankan PP 99/2012 (Pengetatan remisi untuk koruptor)', di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2013).
Ia mengaku, ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012 ini dianggap sudah tepat. "Kalau maling sendal diperlakukan sama dengan korupsi, itu baru diskriminasi," katanya.
Lebih lanjut dia menilai, bahwa ada kesalahpahaman publik terhadap isi PP Nomor 99 Tahun 2012 itu. "Ada kecenderungan disinformasi di publik, mungkin karena produk pemerintah. Di suasana demokrasi, produk pemerintah pasti dianggap jelek," imbuhnya.
(stb)