Pakar hukum nilai PP 99/2012 sesuai dengan UU

Selasa, 23 Juli 2013 - 15:14 WIB
Pakar hukum nilai PP...
Pakar hukum nilai PP 99/2012 sesuai dengan UU
A A A
Sindonews.com - Ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, dianggap tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya yakni Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pemasyarakatan.

Hal itu dikatakan pakar hukum tata negara Universitas Andalah Saldi Isra, dalam acara Media Briefing dengan tema 'Melawan langkah koruptor, Pertahankan PP 99/2012 (Pengetatan remisi untuk koruptor)', di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2013).

Menurutnya, PP Nomor 99 Tahun 2012 itu menjalankan tugas kewenangannya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, dimana syarat dan tata cara pemberian remisi bagi para narapidana, diatur oleh pemerintah lewat PP Nomor 99 Tahun 2012 itu.

"Sehingga apa yang diatur PP tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pemasyarakatan, PP itu tidak menghilangi hak narapidana mendapat remisi, hanya adanya pembatasan saja," katanya.

Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah harus mempertahankan PP 99/2012 tersebut. "Menurut saya, pemerintah harus tetap bertahan oleh PP itu, kalau ada orang yang menguji ke MA, kami lihatlah bagaimana hasilnya nanti," pungkasnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1029 seconds (0.1#10.140)