Komisi III akan revisi Uu Narkotika jika darurat
Jum'at, 19 Juli 2013 - 11:17 WIB

Komisi III akan revisi Uu Narkotika jika darurat
A
A
A
Sindonews.com - Keinginan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, untuk merevisi Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, disambut baik oleh Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari.
Bahkan, dia menyetujui usulan Menkumham untuk segera merevisi Uu tersebut, jika usulan itu disampaikan pemerintah ke dalam program legislasi nasional (prolegnas), dengan pertimbangan kebutuhan yang mendesak.
"Pemerintah bisa menjadi inisiator dari revisi Uu tersebut. DPR siap merespon inisiatif susulan dalam prolegnas, dengan pertimbangan urgensi dan emergency sebagaimana argumen menteri," kata Eva saat dihubungi, Jumat (19/7/2013).
Namun, secara pribadi Eva mendesak agar pemerintah melalui Menkumham mampu menghentikan kriminalisasi terhadap korban narkotika.
"Tetapi bagi saya yang lebih mendesak adalah stop kriminalisasi korban (yang butuh rehab dan bukan penjara). Ini pelanggaran terhadap keadilan," pungkasnya.
Sebelumnya, Menkumham, Amir Syamsudin merekomendasikan DPR RI untuk melakukan perubahan Uu Narkotika.
Alasannya, Uu tersebut saat ini membuat kondisi tahanan kasus narkotika yang bercampur dengan tindak kejahatan lainnya seperti pengedar, bandar hingga kasus terorisme.
Bahkan, dia menyetujui usulan Menkumham untuk segera merevisi Uu tersebut, jika usulan itu disampaikan pemerintah ke dalam program legislasi nasional (prolegnas), dengan pertimbangan kebutuhan yang mendesak.
"Pemerintah bisa menjadi inisiator dari revisi Uu tersebut. DPR siap merespon inisiatif susulan dalam prolegnas, dengan pertimbangan urgensi dan emergency sebagaimana argumen menteri," kata Eva saat dihubungi, Jumat (19/7/2013).
Namun, secara pribadi Eva mendesak agar pemerintah melalui Menkumham mampu menghentikan kriminalisasi terhadap korban narkotika.
"Tetapi bagi saya yang lebih mendesak adalah stop kriminalisasi korban (yang butuh rehab dan bukan penjara). Ini pelanggaran terhadap keadilan," pungkasnya.
Sebelumnya, Menkumham, Amir Syamsudin merekomendasikan DPR RI untuk melakukan perubahan Uu Narkotika.
Alasannya, Uu tersebut saat ini membuat kondisi tahanan kasus narkotika yang bercampur dengan tindak kejahatan lainnya seperti pengedar, bandar hingga kasus terorisme.
(stb)