Surati SBY, Priyo dukung remisi bagi koruptor
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso telah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Apa isi surat politikus Golkar itu kepada SBY?
Dia mengatakan, dalam surat tersebut dirinya tak memberikan saran atau komentar kepada kepala negara dalam mengambil sikap terkait peraturan tersebut. Kendati demikian, kata dia, secara pribadi dirinya mendukung adanya pemberian remisi bagi narapidana yang disebutkan dalam PP Nomor 99 Tahun 2012.
"Sebenarnya saya dalam suratnya tidak mengomentari layak tidak layak. Secara personal bahwa warga binaan itu yang sudah menjalani hukuman keras 2/3 (masa tahanan) mestinya juga mendapatkan remisi sesuai tata perundangan," kata Priyo usai menghadiri buka puasa bersama di kediaman Ketua DPR RI, Marzuki Alie, Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2013).
Ketua DPP Partai Golkar ini pun menegaskan, seandainya pun narapidana tersebut tidak mendapatkan remisi maka harus mendapat alasan yang jelas.
"Kalau mereka tidak boleh alasannya apa? Ini kan hak-hak dasar," tegasnya.
Priyo beralasan, pemberian remisi itu penting diberikan karena kehidupan di balik jeruji para narapidana cukup untuk memberikan efek jera dengan fasilitas yang diterimanya.
"Dan yang saya kaget dalam kunjungan kami, kadang saya prihatin narapidana tersebut kurang mendapatkan perlakuan hak-hak mereka. Misalnya airnya kuning, lantainya lembab. Apa yang disebut mewah, saya tidak temukan," lanjutnya.
Ia pun mendorong agar Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) bisa menata fasilitas di dalam rumah tahanan. "Yang semacam ini Kemenkum HAM atau siapapun kita bisa menata," pungkasnya.
Dia mengatakan, dalam surat tersebut dirinya tak memberikan saran atau komentar kepada kepala negara dalam mengambil sikap terkait peraturan tersebut. Kendati demikian, kata dia, secara pribadi dirinya mendukung adanya pemberian remisi bagi narapidana yang disebutkan dalam PP Nomor 99 Tahun 2012.
"Sebenarnya saya dalam suratnya tidak mengomentari layak tidak layak. Secara personal bahwa warga binaan itu yang sudah menjalani hukuman keras 2/3 (masa tahanan) mestinya juga mendapatkan remisi sesuai tata perundangan," kata Priyo usai menghadiri buka puasa bersama di kediaman Ketua DPR RI, Marzuki Alie, Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2013).
Ketua DPP Partai Golkar ini pun menegaskan, seandainya pun narapidana tersebut tidak mendapatkan remisi maka harus mendapat alasan yang jelas.
"Kalau mereka tidak boleh alasannya apa? Ini kan hak-hak dasar," tegasnya.
Priyo beralasan, pemberian remisi itu penting diberikan karena kehidupan di balik jeruji para narapidana cukup untuk memberikan efek jera dengan fasilitas yang diterimanya.
"Dan yang saya kaget dalam kunjungan kami, kadang saya prihatin narapidana tersebut kurang mendapatkan perlakuan hak-hak mereka. Misalnya airnya kuning, lantainya lembab. Apa yang disebut mewah, saya tidak temukan," lanjutnya.
Ia pun mendorong agar Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) bisa menata fasilitas di dalam rumah tahanan. "Yang semacam ini Kemenkum HAM atau siapapun kita bisa menata," pungkasnya.
(kri)