Tahanan narkoba tidak dipenjara perlu diatur dalam KUHAP
A
A
A
Sindonews.com - Wacana tahanan narkotika tidak perlu dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) bersama tahanan umum mendapat respon positif Komisi III DPR RI. Program rehabilitasi dinilai perlu dipertimbangkan bagi tahanan narkotika.
Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengatakan, ususlan tersebut bisa dibahas saat revisi Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Iya betul, itu kan terkait dengan perubahan KUHAP dan KUHP," ujar Trimedia dalam diskusi Polemik Sindo Radio di Cikini, Jakarta, Sabtu (13/7/2013).
Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, perlu ada klausul yang jelas bagaimana kriteria tahanan narkoba seperti apa yang harus direhabilitasi atau tidak perlu ditaruh di lapas.
"Ini misalnya ancaman hukuman berapa tahun yang perlu harus masuk ke penjara. Kalau percobaan atau satu tahun apakah itu harus masuk penjara juga, itu perlu dievaluasi," ujarnya.
Dalam kasus narkoba, sambung Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI ini, jangan sampai seseorang yang terlibat kasus narkoba lantas dihukum berat karena tidak mempunyai akses kekuasaan. Hukuman yang diberikan harus setimpal dengan perbuatannya.
"Satu linting-dua linting ganja, karena tidak punya akses hukum, hukumannya bisa lima tahun. Satu butir-dua butir (ekstasi) ancamannya bisa lima tahun penjara ini yang harus kita awasi bersama-sama," pungkasnya.
Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengatakan, ususlan tersebut bisa dibahas saat revisi Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Iya betul, itu kan terkait dengan perubahan KUHAP dan KUHP," ujar Trimedia dalam diskusi Polemik Sindo Radio di Cikini, Jakarta, Sabtu (13/7/2013).
Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, perlu ada klausul yang jelas bagaimana kriteria tahanan narkoba seperti apa yang harus direhabilitasi atau tidak perlu ditaruh di lapas.
"Ini misalnya ancaman hukuman berapa tahun yang perlu harus masuk ke penjara. Kalau percobaan atau satu tahun apakah itu harus masuk penjara juga, itu perlu dievaluasi," ujarnya.
Dalam kasus narkoba, sambung Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI ini, jangan sampai seseorang yang terlibat kasus narkoba lantas dihukum berat karena tidak mempunyai akses kekuasaan. Hukuman yang diberikan harus setimpal dengan perbuatannya.
"Satu linting-dua linting ganja, karena tidak punya akses hukum, hukumannya bisa lima tahun. Satu butir-dua butir (ekstasi) ancamannya bisa lima tahun penjara ini yang harus kita awasi bersama-sama," pungkasnya.
(kri)