LPSK & Ditjen PAS jalin kerja sama
A
A
A
Sindonews.com - Di tengah ketatnya pemberian remisi terhadap narapidana (napi) dalam kasus kejahatan terorganisir, seperti tindak pidana terorisme, narkoba, korupsi, kejahatan.
Ada angin segar bagi saksi pelaku yang bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus lainnya (justice collaborator).
Seperti disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang intinya pemberian remisi diperketat.
Menyadari hal itu tentu perlunya ada peraturan pelaksana dan teknis di lapangan untuk memberikan remisi kepada justice collaborator.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), telah mengesahkan nota kesepahaman (MoU) tentang pemberian perlindungan bagi pelapor, saksi dan atau korban yang tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai menjelaskan, ruang lingkup dari perjanjian kerja sama itu mencakup, perlindungan keamanan terhadap napi yang mau bekerjasama dalam pengungkapan kasus lainnya.
“Dalam perjanjian kerja sama ini juga disebutkan, mengenai teknis pelaksanaan masing-masing lembaga dalam memberikan perlindungan keamanan dan penghargaan khusus berupa pemberian remisi,” ujarnya.
Adapun bentuk-bentuk perlindungan keamanan di lembaga pemasyarakatan dan tumah tahanan tersebut, katanya, seperti dapat berupa pemberian maximum security atau pemisahan tahanan dengan tahanan lainnya yang dilaporkan seorang justice collaborator, dan penempatan di ruangan khusus.
Selain itu, imbuhnya, pemberian bantuan medis dan rehabilitasi psikososial juga diberikan secara cuma-cuma, terhadap seorang justice collaborator atau pelapor dan korban yang berstatus tahanan tersebut.
Sementara itu Ditjen PAS Kemenkum HAM Mohammad Soeb, menyambut baik adanya kerja sama tersebut. Menurutnya, dengan adanya hal itu, akan bisa memberikan perlindungan terhdapa napi yang menjadi justice collaborator.
“Diharapkan, dengan pengesahan surat perjanjian kerja sama ini, penanganan terhadap seorang justice collaborator di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan kian optimal dan memberikan kepastian hukum terhadap sang justice collaborator kasus kejahatan terorganisir,” ujarnya.
Ada angin segar bagi saksi pelaku yang bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus lainnya (justice collaborator).
Seperti disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang intinya pemberian remisi diperketat.
Menyadari hal itu tentu perlunya ada peraturan pelaksana dan teknis di lapangan untuk memberikan remisi kepada justice collaborator.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), telah mengesahkan nota kesepahaman (MoU) tentang pemberian perlindungan bagi pelapor, saksi dan atau korban yang tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai menjelaskan, ruang lingkup dari perjanjian kerja sama itu mencakup, perlindungan keamanan terhadap napi yang mau bekerjasama dalam pengungkapan kasus lainnya.
“Dalam perjanjian kerja sama ini juga disebutkan, mengenai teknis pelaksanaan masing-masing lembaga dalam memberikan perlindungan keamanan dan penghargaan khusus berupa pemberian remisi,” ujarnya.
Adapun bentuk-bentuk perlindungan keamanan di lembaga pemasyarakatan dan tumah tahanan tersebut, katanya, seperti dapat berupa pemberian maximum security atau pemisahan tahanan dengan tahanan lainnya yang dilaporkan seorang justice collaborator, dan penempatan di ruangan khusus.
Selain itu, imbuhnya, pemberian bantuan medis dan rehabilitasi psikososial juga diberikan secara cuma-cuma, terhadap seorang justice collaborator atau pelapor dan korban yang berstatus tahanan tersebut.
Sementara itu Ditjen PAS Kemenkum HAM Mohammad Soeb, menyambut baik adanya kerja sama tersebut. Menurutnya, dengan adanya hal itu, akan bisa memberikan perlindungan terhdapa napi yang menjadi justice collaborator.
“Diharapkan, dengan pengesahan surat perjanjian kerja sama ini, penanganan terhadap seorang justice collaborator di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan kian optimal dan memberikan kepastian hukum terhadap sang justice collaborator kasus kejahatan terorganisir,” ujarnya.
(maf)