SBY mangkir sidang, mantan kader kesal
A
A
A
Sindonews.com - Sidang lanjutan atas hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali tidak dihadiri pihak tergugat. Pihak tergugat hanya diwakili oleh tim hukum dan advokasi Partai Demokrat Arman Hasim.
Menurut mantan ketua Dewan pimpinan cabang (DPC) Cilacap Tridianto yang sekaligus sebagai pihak penggugat, dia tidak ingin sidang mediasi hanya dihadiri satu tergugat, apalagi sidang mediasi hanya dihadiri kuasa hukum tergugat.
"Enggak ada hasil, saya tidak mau mediasi hanya satu tergugat. Saya berharap semua tergugat bisa hadir," ujar Tridianto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2013).
Dia menuturkan, proses sidang yang berlanjut pada sidang mediasi diakuinya tidak akan menghentikan niatnya dalam menuntut hasil KLB yang dinilainya penuh rekayasa. Menurutnya, hasil KLB partai Demokrat di Bali telah mencederai proses Demokrasi dan menyimpang dari haluan partai.
"Pak SBY yang katanya demokrat sejati harusnya patuhi hukum dengan datang menghadiri sidang mediasi. Ini proses hukum yang sah, apalagi SBY ini sebaga presiden," ungkapnya.
Dia melanjutkan, sidang mediasi akan dilanjutkan kembali pada tanggal 23 Juli mendatang. Menurutnya, sidang lanjutan mediasi hanya dilakukan dua kali selama proses sidang gugatan.
"Sidang dilnjutkan tanggal 23 Juli dihitung 40 hari. Berlaku 2 kali kmediasi," tambahnya.
Seperti diketahui, sidang mediasi gugatan atas hasil KLB partai Demokrat kali ini hanya diwakili penasihat hukum untuk tergugat tiga yang juga wakil dewan pembina partai Max Sopacua. Sedangkan tergugat lainnya yakni tergugat satu untuk Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tergugat dua, Edi Baskoro Yudhoyono dan tergugat empat Amir Syamsudin batal hadir. Sementara itu sidang mediasi dilakukan tertutup untuk umum.
Menurut mantan ketua Dewan pimpinan cabang (DPC) Cilacap Tridianto yang sekaligus sebagai pihak penggugat, dia tidak ingin sidang mediasi hanya dihadiri satu tergugat, apalagi sidang mediasi hanya dihadiri kuasa hukum tergugat.
"Enggak ada hasil, saya tidak mau mediasi hanya satu tergugat. Saya berharap semua tergugat bisa hadir," ujar Tridianto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2013).
Dia menuturkan, proses sidang yang berlanjut pada sidang mediasi diakuinya tidak akan menghentikan niatnya dalam menuntut hasil KLB yang dinilainya penuh rekayasa. Menurutnya, hasil KLB partai Demokrat di Bali telah mencederai proses Demokrasi dan menyimpang dari haluan partai.
"Pak SBY yang katanya demokrat sejati harusnya patuhi hukum dengan datang menghadiri sidang mediasi. Ini proses hukum yang sah, apalagi SBY ini sebaga presiden," ungkapnya.
Dia melanjutkan, sidang mediasi akan dilanjutkan kembali pada tanggal 23 Juli mendatang. Menurutnya, sidang lanjutan mediasi hanya dilakukan dua kali selama proses sidang gugatan.
"Sidang dilnjutkan tanggal 23 Juli dihitung 40 hari. Berlaku 2 kali kmediasi," tambahnya.
Seperti diketahui, sidang mediasi gugatan atas hasil KLB partai Demokrat kali ini hanya diwakili penasihat hukum untuk tergugat tiga yang juga wakil dewan pembina partai Max Sopacua. Sedangkan tergugat lainnya yakni tergugat satu untuk Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tergugat dua, Edi Baskoro Yudhoyono dan tergugat empat Amir Syamsudin batal hadir. Sementara itu sidang mediasi dilakukan tertutup untuk umum.
(lal)