Menkes sakit hati jika pejabat Kemenkes terjerat hukum
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi mengaku, akan merasa sakit hati jika ada pejabat di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersangkut masalah hukum.
"Saya sakit hati, kalau ada rekan-rekan (pejabat Kemenkes) dipanggil penegak hukum," ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi di Kantor Kemenkes, Jalan H R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2013).
Hal itu dikatakan Menkes, saat menerima laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keungan (BPK) atas laporan keuangan Kemenkes RI tahun 2012. "Kita harus sakit hati jika diberitakan (negatif) oleh media, apalagi media asing," katanya.
Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi telah menerima kedatangan anggota VI BPK, Rizal Djalil di kantornya, Kemenkes. Maksud kedatangan pihak BPK ke kantor Kemenkes itu adalah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Kemenkes RI tahun 2012.
Selama dua tahun berturut-turut yakni pada 2009 dan 2010, BPK memberikan opini disclaimer terhadap laporan keuangan Kemenkes RI. Berbagai upaya perbaikan pengelolaan keuangan negara yang telah dilakukan memberikan hasil nyata.
Sehingga BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada 2011. Kini, Kemenkes RI berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP) berdasarkan pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2012.
"Saya sakit hati, kalau ada rekan-rekan (pejabat Kemenkes) dipanggil penegak hukum," ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi di Kantor Kemenkes, Jalan H R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2013).
Hal itu dikatakan Menkes, saat menerima laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keungan (BPK) atas laporan keuangan Kemenkes RI tahun 2012. "Kita harus sakit hati jika diberitakan (negatif) oleh media, apalagi media asing," katanya.
Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi telah menerima kedatangan anggota VI BPK, Rizal Djalil di kantornya, Kemenkes. Maksud kedatangan pihak BPK ke kantor Kemenkes itu adalah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Kemenkes RI tahun 2012.
Selama dua tahun berturut-turut yakni pada 2009 dan 2010, BPK memberikan opini disclaimer terhadap laporan keuangan Kemenkes RI. Berbagai upaya perbaikan pengelolaan keuangan negara yang telah dilakukan memberikan hasil nyata.
Sehingga BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada 2011. Kini, Kemenkes RI berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP) berdasarkan pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2012.
(maf)