Hanura segera perkarakan ICW
A
A
A
Sindonews.com - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) akan melaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke aparat kepolisian.
Laporan tersebut buntut dari pencantuman nama Syarifudin Sudding, sebagai salah satu daftar calon sementara (DCS) yang dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi.
"Karena ini masuk pencemaran nama baik, akan dilaporkan ke instansi kepolisian. Saya berani mengatakan seperti ini, karena saya mengenal dan tahu semua yang diperjuangkan oleh Sudding," kata Ketua Badan Pelaksana Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Hanura Hary Tanoesoedibjo di Hotel Grand Mercure, Jakarta Barat, Minggu (30/6/2013).
Menurutnya, Suding memang menginginkan agar ada revisi UU Nomor 30 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dilakukan agar ada perbaikan untuk kepolisian dan kejaksaan.
"Kebetulan saya tahu permasalahannya, karena beliau memperjuangkan UU KPK Nomor 30. KPK bagus sebagai lembaga anti korupsi yang bersifat ad hoc, beliau (Sudding) ingin meluruskan aturan yang perlu diluruskan, sehingga menjadi perbaikan dari kepolisan dan kejaksaan," tegasnya.
Sebelumnya, ICW merilis 36 nama DCS yang dianggap memiliki komitmen lemah terhadap pemberantasan korupsi. Dari nama-nama itu, Sudding merupakan salah satunya.
Nama Sudding masuk kedalam rilis ICW, diduga karena ingin merevisi UU tentang KPK yang dinilai berpotensi melemahkan kewenangan lembaga superbody tersebut.
Laporan tersebut buntut dari pencantuman nama Syarifudin Sudding, sebagai salah satu daftar calon sementara (DCS) yang dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi.
"Karena ini masuk pencemaran nama baik, akan dilaporkan ke instansi kepolisian. Saya berani mengatakan seperti ini, karena saya mengenal dan tahu semua yang diperjuangkan oleh Sudding," kata Ketua Badan Pelaksana Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Hanura Hary Tanoesoedibjo di Hotel Grand Mercure, Jakarta Barat, Minggu (30/6/2013).
Menurutnya, Suding memang menginginkan agar ada revisi UU Nomor 30 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dilakukan agar ada perbaikan untuk kepolisian dan kejaksaan.
"Kebetulan saya tahu permasalahannya, karena beliau memperjuangkan UU KPK Nomor 30. KPK bagus sebagai lembaga anti korupsi yang bersifat ad hoc, beliau (Sudding) ingin meluruskan aturan yang perlu diluruskan, sehingga menjadi perbaikan dari kepolisan dan kejaksaan," tegasnya.
Sebelumnya, ICW merilis 36 nama DCS yang dianggap memiliki komitmen lemah terhadap pemberantasan korupsi. Dari nama-nama itu, Sudding merupakan salah satunya.
Nama Sudding masuk kedalam rilis ICW, diduga karena ingin merevisi UU tentang KPK yang dinilai berpotensi melemahkan kewenangan lembaga superbody tersebut.
(stb)