UI berikan bantuan hukum untuk mantan Wakil Rektor
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi di perpustakaan Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid, sudah mendapatkan bantuan hukum dari pihak universitas. Diketahui, Tafsir merupakan mantan Wakil Rektor UI pada masa kepemimpinan Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri.
Menurut Pejabat Rektor UI Muhammad Anis, UI sudah berkoordinasi penuh terhadap upaya penyelidikan KPK. Terutama terkait berkas - berkas yang diperlukan oleh KPK sebagai alat kelengkapan bukti.
"Selama itu kewenangan mereka, apa yang mereka butuhkan, pasti kami bantu, kami kan punya Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), dan Pak Tafsir sudah kami dampingi, tak hanya untuk beliau, tetapi siapapun yang terkena permasalahan hukum," ungkapnya kepada wartawan, di Kampus UI Depok, Minggu (30/6/2013).
Anis pun meminta agar seluruh pihak menegakkan asas praduga tak bersalah. Soal PT Makara Mas yang juga diperiksa KPK beberapa hari lalu, Anis mengakui itu memang unit usaha UI.
"PT Makara Mas itu unit usahanya UI, itu memang unit usaha milik UI. Kalau swakelola mereka yang melaksanakan," jelasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Wakil Rektor bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nur Chamid sebagai tersangka pertama dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan IT perpustakaan di UI.
Dalam kasus ini, Tafsir dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi ayat (1) ke-1 KUHP. Dimana, dia telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek seninal Rp21 miliar tahun anggaran 2010-2011.
KPK juga sudah menyita sejumlah dokumen dari rektorat UI dan rumah Tafsir. Hal itu disinyalir untuk mencari tersangka baru dalam kasus tersebut.
Menurut Pejabat Rektor UI Muhammad Anis, UI sudah berkoordinasi penuh terhadap upaya penyelidikan KPK. Terutama terkait berkas - berkas yang diperlukan oleh KPK sebagai alat kelengkapan bukti.
"Selama itu kewenangan mereka, apa yang mereka butuhkan, pasti kami bantu, kami kan punya Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), dan Pak Tafsir sudah kami dampingi, tak hanya untuk beliau, tetapi siapapun yang terkena permasalahan hukum," ungkapnya kepada wartawan, di Kampus UI Depok, Minggu (30/6/2013).
Anis pun meminta agar seluruh pihak menegakkan asas praduga tak bersalah. Soal PT Makara Mas yang juga diperiksa KPK beberapa hari lalu, Anis mengakui itu memang unit usaha UI.
"PT Makara Mas itu unit usahanya UI, itu memang unit usaha milik UI. Kalau swakelola mereka yang melaksanakan," jelasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Wakil Rektor bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nur Chamid sebagai tersangka pertama dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan IT perpustakaan di UI.
Dalam kasus ini, Tafsir dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi ayat (1) ke-1 KUHP. Dimana, dia telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek seninal Rp21 miliar tahun anggaran 2010-2011.
KPK juga sudah menyita sejumlah dokumen dari rektorat UI dan rumah Tafsir. Hal itu disinyalir untuk mencari tersangka baru dalam kasus tersebut.
(rsa)