KPK geledah rumah Wakil Rektor UI
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid (TN). Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus pengadaan IT perpustakaan pusat UI.
"Sejak pukul 14.00 WIB penyidik melakukan penggeledahan di rumah TN, tersangka dugaan korupsi IT UI," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (28/6/2013).
Sampai saat ini, penyidik masih melakukan penggeledahan di rumah yang terletak di Perumahan Bilimon Nomor 9, Pondok Kelapa, Kalimalang Duren Sawit, Jakarta Timur. "Saat ini tim masih melakukan penggeledahan. Jadi belum bisa menyampaikan hasil penggeledahannya," tukas Johan.
Sebelumnya penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Gedung Rektorat UI, dari lantai satu hingga delapan. Selain itu, KPK juga menggeledah kantor PT Makara Mas yang bertempat di UI terkait kasus yang sama.
Dalam kasus ini, penyidik KPK menetapkan Wakil Rektor UI bidang SDM, keuangan dan administrasi atas nama TN (Tafsir Nurchamid) sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti.
TN diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan atau Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. TN diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam proyek anggaran tahun 2010-2011 senilai Rp21 miliar.
"Sejak pukul 14.00 WIB penyidik melakukan penggeledahan di rumah TN, tersangka dugaan korupsi IT UI," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (28/6/2013).
Sampai saat ini, penyidik masih melakukan penggeledahan di rumah yang terletak di Perumahan Bilimon Nomor 9, Pondok Kelapa, Kalimalang Duren Sawit, Jakarta Timur. "Saat ini tim masih melakukan penggeledahan. Jadi belum bisa menyampaikan hasil penggeledahannya," tukas Johan.
Sebelumnya penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Gedung Rektorat UI, dari lantai satu hingga delapan. Selain itu, KPK juga menggeledah kantor PT Makara Mas yang bertempat di UI terkait kasus yang sama.
Dalam kasus ini, penyidik KPK menetapkan Wakil Rektor UI bidang SDM, keuangan dan administrasi atas nama TN (Tafsir Nurchamid) sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti.
TN diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan atau Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. TN diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam proyek anggaran tahun 2010-2011 senilai Rp21 miliar.
(stb)