Migrant Institute desak aturan perlindungan kepulangan TKI

Selasa, 25 Juni 2013 - 09:24 WIB
Migrant Institute desak...
Migrant Institute desak aturan perlindungan kepulangan TKI
A A A
Sindonews.com - Perlindungan pemerintah terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masih lemah. Pasalnya, kasus pemerasan dan perampasan masih saja dialami TKI saat kepulangan ke daerah asalnya.

"Padahal tata cara kepulangan TKI sudah diatur dalam Permenakertrans No. 16 Tahun 2012, isinya TKI pulang melalui terminal 2 atau terminal umum pengunjung bukan lagi terminal 4 yang khusus TKI," kata Koordinator Advokasi Crisis Center Migrant Institute Dompet Dhuafa Nur Salim melalui siaran persnya ke Sindonews.com, kemarin.

Ia menilai. Permenakertrans No. 16 Tahun 2012 ini memang terlihat manusiawi dan baik. Tapi perlu dipastikan tidak ada penyimpangan dalam implementasinya. Nur juga mengkritisi mekanisme lapor-melapor TKI di bandara yang berbelit dan memakan waktu sehingga kerap kali terjadi pungli.

"Seperti kejadian yang menimpa seorang TKI wanita asal Brebes Casri Utami, yang ditemukan di pinggir Tol TMII pada Sabtu (22 Juni 2013) lalu di Jakarta Timur. Kasus ini menyentakkan kami, bahwa TKI yang ingin pulang ke kampung halamannya sangat rentan menjadi korban kriminalitas," katanya.

Maka dari itu, lanjutnya, Migrant Institute menegaskan Permenakertrans No. 16 Tahun 2012 ini harus memiliki sistem perlindungan dalam kepulangan TKI yang jelas. Migrant Institute juga mengimbau, kata Nur, perlunya pengawasan khusus bagi oknum aparat atau pihak-pihak tertentu yang bisa merugikan TKI.

"Dan untuk menjamin hal tersebut, perlu diadakan sentral informasi yang baik yang bisa menyambungkan antara keluarga dan TKI secara langsung selama proses kepulangan," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Migrant Institute menyatakan keprihatinannya atas nasib yang dialami pahlawan devisa tersebut. Selain itu, Migrant Institute juga menuntut pihak yang berwajib mengusut tuntas dan menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan tersebut.

"Migrant Institute mengutuk penganiayaan, pemerasan dan perampasan harta yang terjadi pada TKI. Kami juga menuntut pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, untuk memastikan adanya sistem perlindungan dalam kepulangan TKI ke kampung halamannya," tegasnya.
(stb)
Berita Terkait
Dikejar Polisi, Tekong...
Dikejar Polisi, Tekong Penyelundup 31 TKI Ilegal ke Malaysia Lompat ke Sungai
TKI Sumarkinah Korban...
TKI Sumarkinah Korban Penganiayaan di Saudi Sudah Dievakuasi dari Rumah Majikan
BP2MI Apresiasi Polda...
BP2MI Apresiasi Polda Jatim Bongkar Sindikat TKI Ilegal
TNI AL Amankan 124 Pekerja...
TNI AL Amankan 124 Pekerja Migran Ilegal di Labuhanbatu Utara
Jual TKI Jadi Budak...
Jual TKI Jadi Budak Kapal Ikan China, 7 Orang Dibekuk Polda Kepri
Tiba di Batubara, 122...
Tiba di Batubara, 122 TKI Langsung Dikarantina
Berita Terkini
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved