Migrant Institute desak aturan perlindungan kepulangan TKI

Selasa, 25 Juni 2013 - 09:24 WIB
Migrant Institute desak...
Migrant Institute desak aturan perlindungan kepulangan TKI
A A A
Sindonews.com - Perlindungan pemerintah terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masih lemah. Pasalnya, kasus pemerasan dan perampasan masih saja dialami TKI saat kepulangan ke daerah asalnya.

"Padahal tata cara kepulangan TKI sudah diatur dalam Permenakertrans No. 16 Tahun 2012, isinya TKI pulang melalui terminal 2 atau terminal umum pengunjung bukan lagi terminal 4 yang khusus TKI," kata Koordinator Advokasi Crisis Center Migrant Institute Dompet Dhuafa Nur Salim melalui siaran persnya ke Sindonews.com, kemarin.

Ia menilai. Permenakertrans No. 16 Tahun 2012 ini memang terlihat manusiawi dan baik. Tapi perlu dipastikan tidak ada penyimpangan dalam implementasinya. Nur juga mengkritisi mekanisme lapor-melapor TKI di bandara yang berbelit dan memakan waktu sehingga kerap kali terjadi pungli.

"Seperti kejadian yang menimpa seorang TKI wanita asal Brebes Casri Utami, yang ditemukan di pinggir Tol TMII pada Sabtu (22 Juni 2013) lalu di Jakarta Timur. Kasus ini menyentakkan kami, bahwa TKI yang ingin pulang ke kampung halamannya sangat rentan menjadi korban kriminalitas," katanya.

Maka dari itu, lanjutnya, Migrant Institute menegaskan Permenakertrans No. 16 Tahun 2012 ini harus memiliki sistem perlindungan dalam kepulangan TKI yang jelas. Migrant Institute juga mengimbau, kata Nur, perlunya pengawasan khusus bagi oknum aparat atau pihak-pihak tertentu yang bisa merugikan TKI.

"Dan untuk menjamin hal tersebut, perlu diadakan sentral informasi yang baik yang bisa menyambungkan antara keluarga dan TKI secara langsung selama proses kepulangan," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Migrant Institute menyatakan keprihatinannya atas nasib yang dialami pahlawan devisa tersebut. Selain itu, Migrant Institute juga menuntut pihak yang berwajib mengusut tuntas dan menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan tersebut.

"Migrant Institute mengutuk penganiayaan, pemerasan dan perampasan harta yang terjadi pada TKI. Kami juga menuntut pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, untuk memastikan adanya sistem perlindungan dalam kepulangan TKI ke kampung halamannya," tegasnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0938 seconds (0.1#10.140)