Kejagung ajukan PK Supersemar ke MA

Jum'at, 21 Juni 2013 - 17:54 WIB
Kejagung ajukan PK Supersemar ke MA
Kejagung ajukan PK Supersemar ke MA
A A A
Sindonews.com - Hingga kini Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengeksekusi Yayasan Beasiswa Supersemar. Alasannya, ada kekeliruan soal jumlah uang yang akan disita.

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN JakSel) ada kesalahan dalam penulisan jumlah harta yang akan dieksekusi terkait yayasan milik mantan Presiden Soeharto itu.

"Ini yang kita alami dan satu sebab eksekusi itu belum dapat dilakukan," kata Basrief di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2012).

Dia mengaku, perkalian dalam surat salinan putusan yang akan disita dalam amar putusan Yayasan Supersemar tersebut sudah benar, namun jumlah total keseluruhannya saja yang keliru.

"Misalnya, nominalnya Rp3,14 miliar tertulis Rp3,14 juta. Ini masalahnya, ini yang kita tengah pelajari dan lalu tentukan sikap," bebernya.

Selain itu, kata dia, kesalahan redaksi yang dibuat MA ke PN JakSel dalam salinan putusan untuk mengeksekusi Yayasan Supersemar bukanlah halangan bagi pihak Kejagung untuk tetap mengeksekusi.

"Sekarang, kita tengah pelajari dan salah satu opsinya mengajukan upaya hukum luar biasa, berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, eksekusi Yayasan Beasiswa Supersemar ini dilakukan sebagai tindak putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa pengacara negara, 2010 dan memutuskan denda kepada Supersemar sebesar Rp3,17 triliun.

Sekadar diketahui, yayasan-yayasan lain yang tengah dipertimbangkan guna diambil langkah hukum serupa, adalah Yayasan Amal Bhakti Pancasila, Dharmais, Dakab, Trikora, Dana Sejahtera Mandiri dan Dana Gotong Royong Kemanusiaan.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6956 seconds (0.1#10.140)