Dikabarkan bikin 28 perusahaan dari bui, Nazaruddin tertawa
A
A
A
Sindonews.com - Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet M Nazaruddin dikabarkan mendirikan 28 perusahaan. Padahal, mantan bendahara Umum Partai Demokrat itu sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Namun Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Giri Purbadi membantah Nazaruddin mendirikan perusahaan dan dikendalikan dari Lapas Sukamiskin.
"Sepengetahuan saya tidak seperti itu (kendalikan 28 perusahaan dari dalam Lapas)," kata Giri saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/6/2013).
Indikasinya, Nazaruddin baru dua kali dijenguk sejak dipindahkan ke Lapas Sukamiskin. Dua orang itu tercatat atas nama Siti Aisyah yang merupakan temannya, dan Aan Ikhyaudin yang mengaku sebagai keluarga Nazaruddin. "Dia juga tidak punya alat komunikasi di dalam karena memang tidak boleh," jelasnya.
Giri mengaku sempat mengonfirmasi kabar pendirian perusahaan itu pada Nazaruddin. Ia memperlihatkan majalah yang berisi pemberitaan tersebut. "Dia tertawa-tawa saja baca beritanya. Katanya tidak mungkin dia seperti itu," ungkapnya.
Sekadar diketahui, Nazaruddin ditahan di Lapas Sukamiskin setelah dipindahkan dari Lapas Cipinang. Ia harus menjalani hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi Wisma Atlet.
Namun Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Giri Purbadi membantah Nazaruddin mendirikan perusahaan dan dikendalikan dari Lapas Sukamiskin.
"Sepengetahuan saya tidak seperti itu (kendalikan 28 perusahaan dari dalam Lapas)," kata Giri saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/6/2013).
Indikasinya, Nazaruddin baru dua kali dijenguk sejak dipindahkan ke Lapas Sukamiskin. Dua orang itu tercatat atas nama Siti Aisyah yang merupakan temannya, dan Aan Ikhyaudin yang mengaku sebagai keluarga Nazaruddin. "Dia juga tidak punya alat komunikasi di dalam karena memang tidak boleh," jelasnya.
Giri mengaku sempat mengonfirmasi kabar pendirian perusahaan itu pada Nazaruddin. Ia memperlihatkan majalah yang berisi pemberitaan tersebut. "Dia tertawa-tawa saja baca beritanya. Katanya tidak mungkin dia seperti itu," ungkapnya.
Sekadar diketahui, Nazaruddin ditahan di Lapas Sukamiskin setelah dipindahkan dari Lapas Cipinang. Ia harus menjalani hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi Wisma Atlet.
(mhd)