Golkar bantah Pasal 9 APBN-P mahar politik dari Demokrat

Rabu, 19 Juni 2013 - 19:00 WIB
Golkar bantah Pasal...
Golkar bantah Pasal 9 APBN-P mahar politik dari Demokrat
A A A
Sindonews.com - Pasal 9 dalam UU Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2013 terindikasi sebagai mahar politik dari Partai Demokrat untuk Partai Golkar, agar menyetujui kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Namun hal itu dibantah Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar Tantowi Yahya. Dia menjelaskan, dana senilai Rp 155 miliar diperuntukkan bagi korban lumpur Lapindo di luar peta terdampak yang memang menjadi tanggung jawab pemerintah.

"Enggak benar itu, memang ramai kabar diberitakan seolah dana APBN-P diberikan pemerintah untuk Lapindo. Ini tidak benar, dana itu untuk korban di luar peta terdampak yang memang tanggungjawab pemerintah," kata Tantowi saat dihubungi wartawan, Rabu (19/6/2013).

Dirinya melanjutkan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) maka korban lumpur Lapindo di luar peta terdampak ditanggung pemerintah, sementara yang ada di dalam peta tetap dibantu perusahaan Lapindo yang dimiliki Aburizal Bakrie.

"Saat ini Lapindo sudah bantu lebih dari Rp 9 Triliun, sisanya tinggal sedikit akan diselesaikan tahun ini," tegasnya.

Tantowi pun mempersilahkan masyarakat yang merasa keberatan dengan UU APBN-P khususnya Pasal 9 untuk mengajukan uji meteril atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pasal 9 kalau dicermati ya untuk korban Lapindo yang diluar tanggung jawab Lapindo. Silahkan saja kalau mau diuji," tuntasnya.

Sekadar informasi, DPR RI mengesahkan UU APBN-P 2013, dalam peraturan itu terdapat Pasal 9 ayat 1 mengenai alokasi dana bagi korban lumpur Lapindo.

Adapun isi pasal tersebut ialah, Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan.

Dalam Pasal 9 Ayat 1 APBN 2013 poin (a) dijelaskan alokasi dana bantuan diperuntukan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di tiga desa: Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan. Sementara dalam Pasal 2 tertulis Pagu paling tinggi sebesar Rp 155 miliar.
(lal)
Berita Terkait
Semburan Lumpur Mirip...
Semburan Lumpur Mirip Lapindo Gemparkan Warga Demak
Pantang Menyerah, Sri...
Pantang Menyerah, Sri Mulyani Terus Tagih Utang Lapindo
15 Tahun Lumpur Lapindo,...
15 Tahun Lumpur Lapindo, 234 Berkas Ganti Rugi Senilai Rp100 Miliar Tak Kunjung Tuntas
Penyesuaian Harga BBM...
Penyesuaian Harga BBM Bantu Selamatkan Ekonomi Indonesia
Semburan Lumpur Mirip...
Semburan Lumpur Mirip Lapindo di Perbatasan NTT-Timor Leste Viral di Medsos, Warga Panik
Utang Lapindo Terus...
Utang Lapindo Terus Menggunung, Pemerintah Didesak untuk Menagihnya
Berita Terkini
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Infografis
Ini Kecanggihan Drone...
Ini Kecanggihan Drone MQ-9 Reaper AS, 11 Unit Telah Ditembak Jatuh Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved