Golkar bantah Pasal 9 APBN-P mahar politik dari Demokrat
![Golkar bantah Pasal...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2013/06/19/12/751712/Zreb8fB8n9.jpg)
Golkar bantah Pasal 9 APBN-P mahar politik dari Demokrat
A
A
A
Sindonews.com - Pasal 9 dalam UU Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2013 terindikasi sebagai mahar politik dari Partai Demokrat untuk Partai Golkar, agar menyetujui kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Namun hal itu dibantah Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar Tantowi Yahya. Dia menjelaskan, dana senilai Rp 155 miliar diperuntukkan bagi korban lumpur Lapindo di luar peta terdampak yang memang menjadi tanggung jawab pemerintah.
"Enggak benar itu, memang ramai kabar diberitakan seolah dana APBN-P diberikan pemerintah untuk Lapindo. Ini tidak benar, dana itu untuk korban di luar peta terdampak yang memang tanggungjawab pemerintah," kata Tantowi saat dihubungi wartawan, Rabu (19/6/2013).
Dirinya melanjutkan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) maka korban lumpur Lapindo di luar peta terdampak ditanggung pemerintah, sementara yang ada di dalam peta tetap dibantu perusahaan Lapindo yang dimiliki Aburizal Bakrie.
"Saat ini Lapindo sudah bantu lebih dari Rp 9 Triliun, sisanya tinggal sedikit akan diselesaikan tahun ini," tegasnya.
Tantowi pun mempersilahkan masyarakat yang merasa keberatan dengan UU APBN-P khususnya Pasal 9 untuk mengajukan uji meteril atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pasal 9 kalau dicermati ya untuk korban Lapindo yang diluar tanggung jawab Lapindo. Silahkan saja kalau mau diuji," tuntasnya.
Sekadar informasi, DPR RI mengesahkan UU APBN-P 2013, dalam peraturan itu terdapat Pasal 9 ayat 1 mengenai alokasi dana bagi korban lumpur Lapindo.
Adapun isi pasal tersebut ialah, Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan.
Dalam Pasal 9 Ayat 1 APBN 2013 poin (a) dijelaskan alokasi dana bantuan diperuntukan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di tiga desa: Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan. Sementara dalam Pasal 2 tertulis Pagu paling tinggi sebesar Rp 155 miliar.
Namun hal itu dibantah Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar Tantowi Yahya. Dia menjelaskan, dana senilai Rp 155 miliar diperuntukkan bagi korban lumpur Lapindo di luar peta terdampak yang memang menjadi tanggung jawab pemerintah.
"Enggak benar itu, memang ramai kabar diberitakan seolah dana APBN-P diberikan pemerintah untuk Lapindo. Ini tidak benar, dana itu untuk korban di luar peta terdampak yang memang tanggungjawab pemerintah," kata Tantowi saat dihubungi wartawan, Rabu (19/6/2013).
Dirinya melanjutkan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) maka korban lumpur Lapindo di luar peta terdampak ditanggung pemerintah, sementara yang ada di dalam peta tetap dibantu perusahaan Lapindo yang dimiliki Aburizal Bakrie.
"Saat ini Lapindo sudah bantu lebih dari Rp 9 Triliun, sisanya tinggal sedikit akan diselesaikan tahun ini," tegasnya.
Tantowi pun mempersilahkan masyarakat yang merasa keberatan dengan UU APBN-P khususnya Pasal 9 untuk mengajukan uji meteril atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pasal 9 kalau dicermati ya untuk korban Lapindo yang diluar tanggung jawab Lapindo. Silahkan saja kalau mau diuji," tuntasnya.
Sekadar informasi, DPR RI mengesahkan UU APBN-P 2013, dalam peraturan itu terdapat Pasal 9 ayat 1 mengenai alokasi dana bagi korban lumpur Lapindo.
Adapun isi pasal tersebut ialah, Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan.
Dalam Pasal 9 Ayat 1 APBN 2013 poin (a) dijelaskan alokasi dana bantuan diperuntukan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di tiga desa: Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan. Sementara dalam Pasal 2 tertulis Pagu paling tinggi sebesar Rp 155 miliar.
(lal)