Pemberian izin buka lahan harus sesuai aturan

Jum'at, 14 Juni 2013 - 21:39 WIB
Pemberian izin buka...
Pemberian izin buka lahan harus sesuai aturan
A A A
Sindonews.com - Draf revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Tahun 2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan, dinilai tidak berpihak terhadap rakyat, sehingga Kemeterian Pertanian (Kementan) diminta untuk menangguhkannnya.

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakkir membenarkan, selama ini memang banyak persoalan perkebunan yang merugikan masyarakat.

“Saya setuju dengan itu, caranya aturan memang ditegakkan, dan pemberian izin itu ya harus betul betul sesuai aturan,” katanya, saat diskusi dengan tema “Revisi Peraturan Isin Usaha Perkebunan : Regulasi Untuk Korporasi dan Koruptor” di Jakarta, Jumat (14/6/2013).

Dia juga meminta pihak terkait agar meninjau ulang terkait revisi permentan khususnya pasal 48 ayat (1) yang masih membolehkan perusahaan beroperasi tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) selama dua tahun.

Menurutnya, jika perusahaan beroperasi tanpa menyelesaikan segala bentuk perizinan atau mengurus izin sambil jalan, akan memicu konflik di kemudian hari. Dalam hal itu, imbuh Muzakkir, semua pihak berpotensi dirugikan baik itu pengusaha, masyarakat, maupun pemerintah.

Idealnya, sebuah perusahaan harus menyelesaikan seluruh perizinan sebelum memulai pengoperasian, sehingga bisa terbebas dari praktik-praktik yang tidak sehat. “Saya rasa beberapa poin dalam revisi permentan itu memang perlu dikaji ulang kembali,” katanya.

Anggota Komisi IV DPR RI Sidi Hermanto menilai Permentan tentang Perizinan Perkebunan, harus segera disahkan dan ia menilai dalam aturan itu sudah memenuhi keadilan untuk bersama.

Menurutnya, adanya pihak-pihak yang tidak sepakat dalam revisi permentan itu bisa saja terjadi, karena ada kemungkinan memiliki perspektif berbeda. “Saya rasa peraturan itu dibuat untuk memenuhi keadilan untuk rakyat, semuanya diatur dalam permentan itu,” ujarnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0742 seconds (0.1#10.140)