Polri mengaku laporan Antasari sudah tahap penyidikan
A
A
A
Sindonews.com - Pihak kepolisian mengaku masih menangani laporan Antasari Azhar soal SMS gelap ancaman pembunuhan kepada Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Laporan itu kini telah naik ke tahap penyidikan.
Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri Brigjen Riky HP Sitohang mengatakan, meskipun sudah menaikan ke level penyidikan, pihaknya belum mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“SPDP ini keluar kalau sudah penyidikan. Kita kan statusnya lidik nih. Lidik tidak pernah ada batasan waktu. Lidik sidik, sidik lidik. Itu sama saja. Kita angkat ke sidik, tapi bukti permulaan belum kuat,“ kata Riky usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013).
Namun, Riky pun membantah pihaknya sudah melakukan penghentian penyidikan selama 1,5 tahun terakhir.
“Intinya, kita tidak pernah menghentikan penyidikan. Lalu prospeknya berjalan. Mudah mudahan pak Antasari bisa mengumpulkan bukti bukti baru,“ ungkapnya.
Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri Brigjen Riky HP Sitohang mengatakan, meskipun sudah menaikan ke level penyidikan, pihaknya belum mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“SPDP ini keluar kalau sudah penyidikan. Kita kan statusnya lidik nih. Lidik tidak pernah ada batasan waktu. Lidik sidik, sidik lidik. Itu sama saja. Kita angkat ke sidik, tapi bukti permulaan belum kuat,“ kata Riky usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013).
Namun, Riky pun membantah pihaknya sudah melakukan penghentian penyidikan selama 1,5 tahun terakhir.
“Intinya, kita tidak pernah menghentikan penyidikan. Lalu prospeknya berjalan. Mudah mudahan pak Antasari bisa mengumpulkan bukti bukti baru,“ ungkapnya.
(lns)