Ini syarat penyumbang dana untuk parpol
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, setiap pihak yang ingin memberikan sumbangan kepada partai politik (parpol) wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, hal tersebut dimaksudkan agar setiap penyumbang dana untuk parpol bisa diketahui identitasnya secara lengkap.
"Penyumbang perseorangan tidak hanya identitasnya, tapi juga asal dana itu, perolehannya (jelas) dari mana. Informasi lain yang perlu juga disampaikan adalah NPWP orang tersebut," kata Ida dalam acara Konsultasi Publik Peraturan KPU di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Kamis (13/6/2013).
Ida pun menegaskan, syarat kepemilikan NPWP masih sebagian syarat yang wajib dimiliki penyumbang. Selain itu, dana kampanye perseorangan juga diwajibkan untuk melampirkan surat pernyataan tidak menunggak pajak, surat tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan peradilan, dana tidak berasal dari tindak pidana dan sumbangan bersifat tidak mengikat.
"Sumbangan perseorangan adalah termasuk sumbangan keluarga calon, anggota DPR atau DPRD, dan anggota atau pengurus partai. Artinya sumbangan yang berasal dari individu-individu," pungkasnya.
Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, hal tersebut dimaksudkan agar setiap penyumbang dana untuk parpol bisa diketahui identitasnya secara lengkap.
"Penyumbang perseorangan tidak hanya identitasnya, tapi juga asal dana itu, perolehannya (jelas) dari mana. Informasi lain yang perlu juga disampaikan adalah NPWP orang tersebut," kata Ida dalam acara Konsultasi Publik Peraturan KPU di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Kamis (13/6/2013).
Ida pun menegaskan, syarat kepemilikan NPWP masih sebagian syarat yang wajib dimiliki penyumbang. Selain itu, dana kampanye perseorangan juga diwajibkan untuk melampirkan surat pernyataan tidak menunggak pajak, surat tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan peradilan, dana tidak berasal dari tindak pidana dan sumbangan bersifat tidak mengikat.
"Sumbangan perseorangan adalah termasuk sumbangan keluarga calon, anggota DPR atau DPRD, dan anggota atau pengurus partai. Artinya sumbangan yang berasal dari individu-individu," pungkasnya.
(mhd)