TKI diimbau jangan percaya isu amnesti
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah mengimbau kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang overstay (melebihi masa ketentuan) di Arab Saudi, untuk tidak mempercayai kabar yang mengatakan adanya masa amnesti atau pemutihan diperpanjang hingga tiga bulan ke depan.
"Harapan dari pemerintah agar masyarakat warga negara kita di sana, khususnya bagi yang overstay, tidak mempercayai rumor yang beredar, sebagaimana juga yang kita dengar bahwa Pemerintah Arab Saudi telah setuju untuk melakukan perpanjangan dari amnesti atau pemutihan sampai tiga bulan ke depan dan sebagainya," kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2013).
Sebab, kata dia, kabar tersebut sejatinya belum keluarkan secara resmi oleh Pemerintah Indonesia. "Ini yang perlu dihimbau agar WNI yang ada di Arab Saudi, agar jangan sampai lengah, karena waktu yang tersisa cukup panjang," imbuhnya.
Seperti diketahui, telah terjadi kerusuhan di depan kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), di Jalan Al Rehab Distrik, Jeddah, Arab Saudi, pada Minggu 9 Juni 2013 sekira 18.40 waktu setempat.
Sebelum kejadian itu, para TKI bermasalah mengantre untuk mengurus amnesti atau pemutihan dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai syarat mendapatkan paspor dan izin kerja tinggal atau identitas diri (iqoma).
"Harapan dari pemerintah agar masyarakat warga negara kita di sana, khususnya bagi yang overstay, tidak mempercayai rumor yang beredar, sebagaimana juga yang kita dengar bahwa Pemerintah Arab Saudi telah setuju untuk melakukan perpanjangan dari amnesti atau pemutihan sampai tiga bulan ke depan dan sebagainya," kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2013).
Sebab, kata dia, kabar tersebut sejatinya belum keluarkan secara resmi oleh Pemerintah Indonesia. "Ini yang perlu dihimbau agar WNI yang ada di Arab Saudi, agar jangan sampai lengah, karena waktu yang tersisa cukup panjang," imbuhnya.
Seperti diketahui, telah terjadi kerusuhan di depan kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), di Jalan Al Rehab Distrik, Jeddah, Arab Saudi, pada Minggu 9 Juni 2013 sekira 18.40 waktu setempat.
Sebelum kejadian itu, para TKI bermasalah mengantre untuk mengurus amnesti atau pemutihan dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai syarat mendapatkan paspor dan izin kerja tinggal atau identitas diri (iqoma).
(maf)