Kejagung mulai inventarisir aset milik Supersemar

Minggu, 09 Juni 2013 - 06:06 WIB
Kejagung mulai inventarisir aset milik Supersemar
Kejagung mulai inventarisir aset milik Supersemar
A A A
Sindonews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi membenarkan kabar ihwal Kejagung yang mulai menginventarisir aset-aset milik Yayasan Supersemar.

Hal ini dilakukan oleh Kejagung untuk mengantisipasi jika seandainya denda sebesar Rp3,17 triliun tidak terbayarkan oleh Yayasan Supersemar tersebut.

"Ya benar, pokoknya kita lihat perkembangan nanti saja deh," kata Untung dalam pesan singkatnya kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (8/6/2013).

Sebelumnya, di tempat terpisah Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), ST Burhanuddin mengatakan, penyitaan aset tetap dilakukan. Langkah ini diambil seiring akan diserahkannya salinan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang Supersemar oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tentu, kita akan inventarisir aset-asetnya (Supersemar), tapi saya tidak bisa ungkapkan khawatir akan disembunyikan," kata Burhanuddin di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat 7 Juni 2013.

"Saya sudah mendapat pemberitahuan, salinan putusan akan diserahkan oleh Panitera PN Jakarta Selatan, Senin pekan depan. Mereka sudah terima salinan dari Penitera MA." Sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, eksekusi Yayasan Supersemar ini dilakukan sebagai tindak putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa pengacara negara, 2010 dan memutuskan denda kepada Supersemar sebesar Rp3,17 triliun.

Untuk diketahui, Yayasan-yayasan lain yang tengah dipertimbangkan guna diambil langkah hukum serupa, adalah Yayasan Amal Bhakti Pancasila, Dharmais, Dakab, Trikora, Dana Sejahtera Mandiri dan Dana Gotong Royong Kemanusiaan.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5956 seconds (0.1#10.140)