Kecewa pada SBY, kantor KIP disegel
A
A
A
Sindonews.com - Kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, disegel massa yang tergabung dalam Koalisi Freedom Of Information Network Indonesia.
Penyegelan tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dianggap lamban dalam memroses seleksi anggota Komisioner KIP periode 2013-2017.
Sebab, masa jabatan komisioner KIP periode 2009-2013 sudah habis per-tanggal 2 Juni 2013.
"Kami melakukan (penyegelan) ini, bukan membuat KIP ini semakin drop. Tetapi upaya penyegelan ini bukan kita kecewa kepada KIP tapi kepada Presiden," ujar perwakilan koalisi dari ICW, Tama S Langkun di kantor KIP, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2013).
Dia mengatakan, pihaknya telah berulang kali melakukan komunikasi bahkan menyambangi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Namun, hasilnya tidak ada tindak lanjut.
Lebih lanjut Tama, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lebih memilih plesiran ke luar negeri untuk berburu penghargaan ketimbang memprioritaskan kepentingan publik untuk mempercepat proses seleksi anggota komisioner KIP.
"Dia (SBY) diluar negeri justru memperdagangkan Keterbukaan Informasi di Indonesia ke luar negeri," katanya.
Maka dari itu, koalisi ini menutut atau meminta Presiden SBY mempercepat proses seleksi anggota KIP yang kabarnya sudah di DPR.
Kedua, koalisi mengharapkan Presiden SBY bisa meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, karena telah mengklaim keterbukaan informasi berjalan baik dan di klaim mendapatkan penghargaan di luar negeri.
Sedangkan tuntutan yang ketiga, terkait waktu, jangan hal ini dijadikan sebagai pelindung atas kelalaian KIP, tapi ini bentuk tanggung jawab.
"Namun jika Keppres diperpanjang, maka KIP juga harus menyelesaikan kasus-kasus sengketa," imbuhnya.
Sedangkan tuntutan yang keempat, yakni pihaknya meminta Presiden SBY menegur keras Menkominfo, Tifatul Sembiring, karena hasil seleksi tidak diinformasikan kepada publik, justru seolah disembunyikan. "Jadi Tifatul agar ditegur keras,"pungkasnya.
Seperti diketahui, dari seleksi komisioner KIP yang diajukan ke Presiden pada April 2013 sebanyak 21 nama.
Dimana nama-nama tersebut akan diseleksi kembali menjadi 7 nama. Namun, belakangan disebutkan sudah ada di DPR, tetapi diketahui bila nama tersebut baru diserahkan ke DPR pada 31 Mei 2013.
Padahal, masa jabatan komisioner habis pada 2 Juni 2013. Artinya, ini akan mengakibatkan kekosongan komisioner KIP yang akan mengganggu jalannya berbagai sidang sengketa yang semestinya menjadi hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik.
Penyegelan tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dianggap lamban dalam memroses seleksi anggota Komisioner KIP periode 2013-2017.
Sebab, masa jabatan komisioner KIP periode 2009-2013 sudah habis per-tanggal 2 Juni 2013.
"Kami melakukan (penyegelan) ini, bukan membuat KIP ini semakin drop. Tetapi upaya penyegelan ini bukan kita kecewa kepada KIP tapi kepada Presiden," ujar perwakilan koalisi dari ICW, Tama S Langkun di kantor KIP, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2013).
Dia mengatakan, pihaknya telah berulang kali melakukan komunikasi bahkan menyambangi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Namun, hasilnya tidak ada tindak lanjut.
Lebih lanjut Tama, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lebih memilih plesiran ke luar negeri untuk berburu penghargaan ketimbang memprioritaskan kepentingan publik untuk mempercepat proses seleksi anggota komisioner KIP.
"Dia (SBY) diluar negeri justru memperdagangkan Keterbukaan Informasi di Indonesia ke luar negeri," katanya.
Maka dari itu, koalisi ini menutut atau meminta Presiden SBY mempercepat proses seleksi anggota KIP yang kabarnya sudah di DPR.
Kedua, koalisi mengharapkan Presiden SBY bisa meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, karena telah mengklaim keterbukaan informasi berjalan baik dan di klaim mendapatkan penghargaan di luar negeri.
Sedangkan tuntutan yang ketiga, terkait waktu, jangan hal ini dijadikan sebagai pelindung atas kelalaian KIP, tapi ini bentuk tanggung jawab.
"Namun jika Keppres diperpanjang, maka KIP juga harus menyelesaikan kasus-kasus sengketa," imbuhnya.
Sedangkan tuntutan yang keempat, yakni pihaknya meminta Presiden SBY menegur keras Menkominfo, Tifatul Sembiring, karena hasil seleksi tidak diinformasikan kepada publik, justru seolah disembunyikan. "Jadi Tifatul agar ditegur keras,"pungkasnya.
Seperti diketahui, dari seleksi komisioner KIP yang diajukan ke Presiden pada April 2013 sebanyak 21 nama.
Dimana nama-nama tersebut akan diseleksi kembali menjadi 7 nama. Namun, belakangan disebutkan sudah ada di DPR, tetapi diketahui bila nama tersebut baru diserahkan ke DPR pada 31 Mei 2013.
Padahal, masa jabatan komisioner habis pada 2 Juni 2013. Artinya, ini akan mengakibatkan kekosongan komisioner KIP yang akan mengganggu jalannya berbagai sidang sengketa yang semestinya menjadi hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik.
(lns)